Bontang –- Seorang pria di Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pria tersebut berinisial DA (29) ditangkap Unti Reskrim Polsek Bontang Selatan yang akibat ketahuan hendak menjual sabu pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Warga Bontang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tersangka ditangkap di Jalan Zamrut, Kelurahan Berbas Tengah saat melintas menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Pengunjung Gratis, Balikpapan Fest 2024 Kembali Digelar
"Kami dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti," ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais.
Sebelumnya diketahui, tersangka membeli sabu dengan sistem jejak, lalu dijual kembali.
Modusnya dengan sistem jejak atau disimpan di suatu tempat tanpa bertatap muka antara pembeli dan pengedar sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita 3 poket sabu seberat 1,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi juga menyita potongan kertas, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)