Payload Logo
Lahan HOP VII

Lahan HOP VII di Kota Bontang (dok: Bapperida Bontang)

Mimpi Besar Bontang untuk 63 Hektar Lahan HOP VII, Diproyeksi Jadi ‘Jantung’ Kota

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agun
8 Oktober 2026

BONTANG — Lahan HOP VII seluas 63,18 hektar diproyeksikan menjadi salah satu kawasan publik terbesar di Kota Bontang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bahkan membayangkan kawasan itu sebagai calon “jantung” baru kota.

Di atas lahan tersebut, Pemkot Bontang sudah punya mimpi. Mereka telah menyiapkan sejumlah rencana pembangunan.

Mulai dari alun-alun kota, ruang terbuka hijau (RTH), dan termasuk kantor layanan publik.

Namun, ambisi tersebut masih terbentur satu persoalan mendasar. Siapa yang menguasai dan bagaimana lahan HOP VII dikelola.

Keterangan Bapperida Bontang

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bontang, Syahruddin, mengatakan HOP VII sebenarnya bukan kawasan yang baru muncul dalam perencanaan pemerintah.

Kawasan tersebut sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai salah satu potensi ruang untuk mendukung pembangunan fasilitas publik.

“Kalau HOP VII memang sudah kita rencanakan. Itu menjadi salah satu ruang publik kita, jantungnya,” ucap Syahruddin kepada Katakaltim, Selasa 6 Oktober 2026.

Kebutuhan terhadap lahan itu muncul sebab Pemkot Bontang selama ini menghadapi keterbatasan ruang untuk merealisasikan sejumlah program pembangunan.

Karena itu, kata dia, HOP VII sejak penyusunan RPJMD memang sudah dipandang sebagai salah satu potensi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ruang publik kota.

“Sebetulnya sudah dituangkan di dalam RPJMD, apa yang kita mau. Cuma dalam RPJMD kita memang kesulitan ruang. HOP VII ini sebenarnya dulu juga kita perkirakan menjadi salah satu potensi ruang yang akan kita gunakan untuk mewujudkan RPJMD itu,” jelasnya.

Dari Lahan Perumahan Karyawan

DPRD bersama Pemkot Bontang baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Badak persoalan lahan HOP VII ini.

Mereka banyak membahas sejarah penguasaan dan status lahan. Muncul dalam forum itu, lahan HOP VII sebenarnya diperoleh pada tahun 1984 menggunakan dana operasional PT Badak.

Kemudian diserahkan ke Yayasan LNG Badak pada 1997. Penyerahannya berkaitan dengan program kepemilikan rumah bagi karyawan PT Badak.

Lahan tersebut kemudian memiliki sejumlah sertifikat (SHGB) atas nama Yayasan LNG Badak, yakni SHGB Nomor 1903, 1904, 1905, 1906 dan 1908.

Namun, program kepemilikan rumah karyawan itu dinyatakan tidak dilanjutkan. Di sisi lain, masa berlaku SHGB juga sudah berakhir dan kabarnya tak lagi diperpanjang.

Persoalan semakin kompleks ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui suratnya meminta lahan HOP VII segera diserahkan kepada negara.

Atas perintah tersebut, DPRD bersama Pemkot Bontang rapat dengan PT Badak membahas persoalan yang sudah berlarut ini. DPRD Bontang meminta agar PT Badak segera menyerahkan lahan tersebut.

Belum Jelas

Dalam RDP, pihak-pihak terkait pada dasarnya menyatakan bersedia menindaklanjuti arahan DJKN.

Tetapi, masih ada perbedaan paham mengenai apa yang harus diserahkan dan bagaimana mekanismenya.

Legal PT Badak, Mulya, mempertanyakan objek penyerahan karena alas hak berupa SHGB telah berakhir.

Dia menegaskan bahwa pihaknya kembali harus berkoordinasi dengan DJKN untuk memastikan apakah yang dimaksud adalah penyerahan fisik lahan atau dokumen tertentu.

Di lain sisi, Legislator Bontang menilai surat DJKN sudah sangat jelas. Isinya meminta penyerahan lahan. Bukan sekadar alas hak.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Joni Alla Padang dalam rapat itu pun meminta PT Badak memastikan apakah perusahaan akan menggunakan hak prioritas untuk memperpanjang SHGB.

Namun, perwakilan PT Badak, Putra Peni Luhur Wibowo, belum bisa memastikannya. Sebab masih perlu dikoordinasikan secara internal.

Berbagai keterangan tersebut membuat proses penyerahan Lahan HOP VIII belum bisa langsung masuk ke tahap teknis. Alias belum jelas.

Joni kemudian mendorong agar DPRD, Pemkot, Yayasan LNG Badak dan PT Badak kembali berkonsultasi langsung dengan DJKN.

Langkah ini dinilai penting sekali supaya proses yang ditempuh tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemkot Mau Kelola Segera

Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin, mengungkapkan dari sisi perencanaan pembangunan, Pemkot Bontang sudah punya gambaran ihwal pemanfaatan HOP VII.

Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi ruang publik yang dapat digunakan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan rencana akan jadi alun-alun kota.

“Alun-alun kota yang paling penting di situ. Alun-alun kota, ruang terbuka hijau dan beberapa kantor untuk layanan publik,” katanya.

Ia menerangkan pembangunan dome juga sudah masuk dalam rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Maka, dia menilai penyelesaian lahan HOP VII menjadi sangat penting bagi Pemkot Bontang.

Kepentingannya bukan saja soal status pengelolaan lahannya. Tapi ini berkaitan langsung dengan realisasi rencana pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD.

“Kita harap prosesnya ini segera menghasilkan kepastian, sehingga rencana pemanfaatannya tidak kembali tertahan,” tandasnya. (Caca)

Dilihat 729 kali