BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan ringkus seorang pria berinsial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan.
Tersangka diitangkap saat tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu kafe kawasan Balikpapan Super Block, Balikpapan, Kaltim, Jumat (30/8/2024) lalu.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transkasi TPPO.
Baca Juga: Calon Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Kunjungi Warga Batuah, Sampaikan Beberapa Prestasinya
"Setelah kami lalukan penyelidikan secara mendalam. Kami berhasil mengamankan tersangka saat tengah melakukan transaksi," ujar Wirawan, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: KPU Kubar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Tersangka RAC diduga menjalankan bisnis ilegalnya ini dengan cara menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi.
"Kami lakukan pada handphone tersangka, ditemukan bukti bahwa RAC telah menawarkan beberapa wanita kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3juta," ungkapnya.
Dalam kasus ini, uang hasil transaksi dibagi antara RAC dan korban sebagai bentuk komisi.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1-1,5 juta dari setiap transaksi yang dilakukan," bebernya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek iPhone 11 dan uang tunai Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Tersangka juga terancam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta. (*)