Bontang - Pria berinisial SA (32) yang diduga menabrak warga di SPBU Kilometer (KM) 3 Jalan Arif Rahman Hakim hingga tewas, kini ditangkap polisi, Senin (5/3/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihak sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti serta melakukan proses pemeriksaan.
"Pelaku sudah di amankan dan sementara mendalam lagi proses pemeriksaan terkhusus keterangan saksi dan barang bukti yang kami amankan," katanya.
Baca Juga: Debat Pilkada Bontang Soal Pendidikan, Basri Rase Melewatkan 1 Pertanyaan Panelis
Akibat perbuatannya, IPTU Hari menyebut tersangka SA dikenakan pasal 338 yang berisikan tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Legislator Kaltim Desak Aparat Usut Kasus Pembunuhan di Muara Kate
“Kalau dilihat dari proses dari pemeriksan yang kami temukan memang ada unsur pidana, diduga tersangka dengan sengaja melakukan penabrakan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya. (*).