Bontang - Sejumlah titik lokasi Jalan protokol wilayah Bontang diisi oleh para peminta sumbangan. Di mana para peminta kerab meresahkan masyarakat yang melintas.
Atas laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan patroli di sejumlah ruas Jalan protokol.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Kota Bontang
Satpol-PP melakukan penerbitan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Baca Juga: Potensi Pembuatan Pabrik Desalinasi Air Laut di Bontang Lestari
Kepala Satpol-PP Ahmad Yani, mengatakan pihaknya menertibkan para peminta jika tidak memiliki ijin dari Dinas Sosial (Dinsos).
"Tim reaksi cepat kami langsung turun ke lapangan dan mengamankan 17 remaja. Mereka meminta di simpang 3 Ramayana, Yabis, Lok Tuan dan Jalan Imam Bonjol," katanya, Selasa (27/3).
Menurutnya dari 17 remaja tersebut salah satunya dari masjid, 16 orang lainnya memiliki organisasi dan ditugaskan untuk membagi takjil sambil meminta donasi.
"Senin kemarin kami sudah sampaikan ke mereka untuk mengijinkan ke dinas sosial. Sebab kami hanya melaksanakan Perda," tutupnya. (*)