Polisi amankan pelaku pencabulan di Kutai Timur (dok: katakaltim)

Sayang Namun Tak Tahan, Polisi Tangkap Sang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali

Penulis : Agu
8 April 2024
Font +
Font -

Kutim -- Sungguh naas nasib anak di Kutai Timur (Kutim), di mana sang ayah tega melakukan tindakan di luar nurul. Ibu pun geram melaporkan aksi bejat suaminya itu.

Bagaimana tidak, sang ayah inisial I (33) melakukan persetubuhan dan pencabulan berkali-kali terhadap anak dari isterinya. Demikian kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika.

"Persetubuhan dilakukan 2 kali dan pencabulan 17 kali. Ini sejak korban kelas 5 SD. Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar rumah pelaku, Sangatta Utara," ungkap Dimitri, Senin (8/4).

Baca Juga: Pelaku penganiayaan terhadap isteri di Kukar (foto: Polres Kukar)Gegara Mabuk Suami di Kukar Aniaya Isteri, Begini Kronologinya..!!

Ia membeberkan modus tersangka dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.

Baca Juga: Bakal calon Wakil Bupati Kutim, Haji Kadar (aset: ai)Haji Kadar Serius Maju Pilkada Kutim, Sudah Siap Lahir Batin

"Tersangka khilaf, korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karena sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung," ucap Dimitri.

Dimitri melanjutkan, "Mulanya sang ibu mengetahui kejadian ini pada 1 Maret 2024 setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberitahukannya."

"Korban bersama tersangka sedang baring di TKP. Lalu tersangka mulai melakukan pencabulan dengan meraba bagian kel*min. Lalu dilanjutkan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menurunkan pakaian bawah dan memasukkan kel*minnya," tambahnya.

Mengetahui kejadian itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Anak (TRC-PPA) Kaltim melaporkan ke Polres Kutim dan proses penyelidikan serta penindakan pun dilakukan.

"Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan ya, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan," tegas Kabiro Hukum TRC-PPA, Sudirman, saat dihubungi.

"Dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini," tandasnya.

Menurut TRC-PPA, pelaku pencabulan itu sempat melakukan ancaman terhadap anak tirinya agar perlakuannya yang bejat itu tidak disampaikan kepada siapapun.

"Si terduga ini sempat mengatakan kepada anaknya pasca kejadian itu, bahwasanya ini hanya kita saja yang tahu. Hanya dia dan si anak yang tahu," jelas Sudirman.

Diketahui saat ini beberapa barang yang disita termasuk pakaian korban dan tersangka menjadi bukti fisik dari perbuatan yang dilakukannya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Font +
Font -