Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sementara terhadap kegiatan pembangunan proyek gedung Grand Faley 2, di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1/2025). (Dok: hilman/katakaltim)

Tak Lengkapi Izin, Satpol PP Berhentikan Pembangunan Green Valley 2 di Balikpapan

Penulis : Hilman
18 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Proses pembangunan proyek gedung Green Valley 2, di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, diberhentikan sementara, Jumat 17 Januari 2025.

Pemberhentian dilakukan pihak Satpol PP Kota Balikpapan bersama OPD terkait diantaranya Dinas PU, Dispekrim, DLH, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kelurahan, Bhabinsa dan Bhabinkamtimas.

Penutupan sementara ini berdasarkan temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak) DPRR Balikpapan dengan melibatkan OPD terkait, serta hasil rapat koordinasi antara Pemkot Balikpapan yang melibatkan sejumlah OPD serta pihak pengembang.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat melakukan peninjauan lokasi yang akan dijadikan Bendali Ampal Hulu di kawasan Balikpapan Baru, Selasa 17 Desember 2024. (Dok: hilman/katakaltim.com)Wali Kota Balikpapan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Bendali Ampal Hulu

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen Grand Faley 2 diketahui melakukan penataan lahan dan konstruksi tanpa melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Juga: 500 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, anggota TNI, Polri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diterjunkan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (3/9/2024) (aset: katakaltim)Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pedagang Kali Lima

"Pembangunan ini kami nilai berdampak merugikan lingkungan, sehingga kami terpaksa melakukan penghentian sementara atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Tindakan dilakukan mengacu pada UU dan Perda

Tindakan yang dilakukan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung Mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin.

“Pengembang harus memiliki izn seperti izin persetujuan lingkungan, site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam pembangunan sebuah gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Pembangunan hanya untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan

Mengacu hal tersebut, Satpol PP berhak menghentikan sementara dan menyegel usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan.

“Jadi pembangunan yang dikecualikan, hanya untuk membangun untuk mencegah terjadinnya kerusakan lingkungan, akibat pembangunan ini,” ucapnya.

Pengembang diminta segera melengkapi perizinan

Dikatakannya, pembangunan ini hanya dapat dilanjutkan setelah pihak manajemen melengkapi izin-izin yang diperlukan, serta mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Kami juga nantinya meenegaskan kepada manajemen untuk bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat pembangunan kepada masyarakat," tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >