Jakarta – Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Tariff Adjustment yang dievaluasi setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, penyesuaian tarif seharusnya mengikuti perubahan kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Jika mengacu pada parameter makro ekonomi, seharusnya ada kenaikan tarif di triwulan IV tahun ini. Namun pemerintah memutuskan untuk menahannya agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menambahkan, tidak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif bagi pelanggan bersubsidi pun tetap sama. Pemerintah tetap menanggung subsidi listrik bagi rumah tangga miskin, industri kecil, sektor sosial, serta UMKM.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan langkah pemerintah menjaga keterjangkauan tarif sepanjang 2025 menjadi bukti komitmen dalam mendukung masyarakat dan dunia usaha.
“Keterjangkauan tarif listrik tahun ini bukan hanya menjaga daya beli, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN berkomitmen memastikan pasokan listrik tetap andal serta meningkatkan pelayanan bagi pelanggan,” jelas Darmawan.
Selain menjaga pasokan, PLN juga terus mengambil langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses rincian lengkap tarif tenaga listrik di Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) melalui laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
