KUBAR — Belum ada izin resmi Galian C (mineral batuan bukan logam) yang terbit di Kutai Barat (Kubar).
Begitu pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Adolfus E.Pontus.
Adolfus mengaku bahwa temuan tersebut berdasarkan penelusuran (tracking) mereka di Online Single Submission (OSS) dan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
"Sesuai hasil tracking kami, baik itu di OSS maupun data dari Dinas ESDM Kaltim, izin usaha Galian C di Kutai Barat belum ada yang terbit," ujar Adolfus kepada katakaltim di ruang kerjanya, Rabu 03 Desember 2025.
DPMPTSP Kubar hanya berwenang menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Sedangkan izin usaha Galian C yang berwewenang menerbitkan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
Pun demikian, apabila PKKPR belum diterbitkan, Dinas ESDM Kaltim pasti tidak akan mau melakukan proses penerbitan izin usaha.
“Jadi dasar pengurusan izin harus di kabupaten dulu," ungkapnya.
Hingga saat ini sudah ada 14 pengusaha Galian C yang telah mendapat PKKPR dari DPMPTSP Kubar. PKKPR tersebut baru diterbitkan pada tahun 2025.
"Sementara ini, yang sudah mengurus dan kita berikan persetujuan masih 11 atau 14 PKKPR. Jadi izin usaha mereka ini masih berproses di provinsi," paparnya.
Meski izinnya diterbitkan provinsi, pajak dan retribusi dipungut oleh kabupaten melalui badan pendapatan daerah (Bapenda).
Namun, DPMPTSP tidak punya kewenangan menertibkan para pelaku usaha Galian C yang tidak mengantongi izin.
Bahkan untuk pengawasan saja, DPMPTSP tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka yang berhak adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang berhak melakukan penertiban pelaku usaha Galian C ilegal adalah APH. Tapi jika mau melakukan penertiban, tetap juga harus berkordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kaltim," terangnya. (Jantro)










