KUTIM — Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meraih rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) melalui deklarasi antinarkoba berbahasa Kutai yang melibatkan sekitar 61.000 peserta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim, Senin (12/10/2026).
Deklarasi yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pelajar tingkat SD hingga SMA, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.
Senior Manajer MURI, Triono, mengatakan penggunaan bahasa Kutai dalam pembacaan naskah deklarasi menjadi keunikan yang mendasari pencatatan rekor tersebut.
“Hal istimewa tersebut adalah naskah deklarasi yang secara khusus dibacakan dengan menggunakan bahasa Kutai,” ucap Triono di Sangatta.
Piagam penghargaan MURI kemudian diserahkan kepada pihak terkait sebagai bentuk pengakuan atas pelaksanaan deklarasi dengan jumlah peserta tersebut.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pencapaian rekor itu harus diikuti langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, deklarasi tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi komitmen bersama yang dijalankan secara berkelanjutan.
“Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” kata Ardiansyah.
Ia menilai, keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam membentengi generasi muda dari ancaman narkotika.
Penggunaan bahasa daerah dalam deklarasi juga diharapkan membuat pesan antinarkoba lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam deklarasi tersebut, peserta menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan, mencoba, maupun mengedarkan narkoba.
Mereka juga didorong meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkotika serta melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menegaskan, pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepolisian.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian,” ujarnya.
Aryansyah juga memaparkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, jajaran Polres Kutim telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dengan berat sekitar 2,2 kilogram. (Adv)














