BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto memeberkan penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi.
Baca Juga: Prioritas Pembentukan BNNK, Bupati Kutim: Jangan Anggap Remeh Penyalahgunaan Narkoba
Informasi itu terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menangkap seorang tersangka berinisial IB, seorang pria berusia 19 tahun, di lokasi yang telah diidentifikasi.
Baca Juga: Polres Berau Tangkap Dua Tersangka Penyalahguna Sabu-sabu di Tanjung Redeb
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, kami menemukan barang bukti berupa satu poket besar dan tujuh poket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,67 gram,” jelas AKP Agus dalam keterangan resminya.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi potongan sedotan plastik, bungkus rokok, celana pendek warna biru, satu unit handphone merk OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka IB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)