Dibaca
93
kali
Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro, didampingi Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat melangsungkan konferensi pers di Mapolresta Samarinda, pada Jumat (21/3/2025). (dok: ali/katakaltim)

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 5,1 Kg, Selamatkan 35 Ribu Jiwa

Penulis : Ali
 | Editor : Agung
22 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDA – Polresta Samarinda gagalkan peredaran narkoba berskala internasional, Jumat 10 Maret 2025 lalu.

Polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti 5,1 kilogram sabu yang hendak diedarkan.

Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, pada Jumat (21/3/2025), mengapresiasi jajaran kepolisian membongkar kasus ini.

"Jika barang ini beredar, setidaknya 35 ribu jiwa bisa terdampak," ujar Endar.

Polisi pertama kali menangkap pria berinisial BA (56) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Baca Juga: Anak jadi korban hasrat tak terbendung seorang ayah di samarinda, 10 tahun lakukan inses (dok: busam)Bejat !! Anak Jadi Korban Hasrat Tak Terbendung Seorang Ayah di Samarinda, 10 Tahun Lakukan Inses

Dari tangan BA, ditemukan lebih 2 dua Kg sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna kuning.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka lain, ND (27), yang ditangkap di rumahnya di Palaran.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 3 bungkus sabu dengan total lebih dari 3 Kg, serta timbangan digital dan peralatan lain yang digunakan mengemas narkotika sebelum edar.

Namun, pengungkapan ini membawa temuan yang lebih mengejutkan.

BA dan ND ternyata bukanlah bandar utama dalam jaringan ini, tapi hanya kurir yang menerima instruksi dari seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan, HR.

HR diketahui sebagai mantan rekan satu sel BA, yang sebelumnya ditangkap atas kasus serupa pada 2019.

Meski berada di dalam penjara, HR masih menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan jaringan yang ada di luar.

Polisi juga menemukan HR menggunakan ponsel ilegal untuk mengatur distribusi sabu dan memberikan perintah kepada kurir-kurirnya.

“Ini bukan kasus pertama di mana jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas. HR masih memiliki koneksi kuat di luar, dan ia memanfaatkan kurir-kurir mendistribusikan sabu tanpa harus turun langsung ke lapangan,” jelas Endar.

Selain HR, polisi juga menduga adanya keterlibatan bandar besar berinisial RY, yang disebut sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.

Hingga kini, RY masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, BA dan ND dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >