Dibaca
17
kali
Warga Telaga Sari angkat suara: Tolak klaim tanah sepihak oleh Pertamina, 20 mei 2025. (dok : hlm/kk)

Rampas Hak Tanah, Warga Lakukan Perlawanan Terhadap Pertamina

Penulis : Han
20 May 2025
Font +
Font -

Balikpapan — PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balikpapan kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena keluhan masyarakat atas buruknya tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kemacetan dan antrean panjang di berbagai titik kota, tetapi juga karena dugaan perampasan hak tanah milik warga di RT 14, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Warga RT 14 kini melakukan perlawanan terhadap Pertamina atas klaim sepihak perusahaan terhadap tanah dan bangunan yang telah mereka tempati sejak tahun 1950.

Ketua RT 14, Iwan, menyatakan bahwa tindakan Pertamina yang melakukan survei aset tanpa dialog adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Korban meninggal dunia dievakuasi akibat Kecelakaan yang terjadi di Jalan Soekarno – Hatta Km 9 tepat di depan SPBU Karang Joang, Balikpapan Utara, Minggu 5 Januari 2025. (Dok: hilman/katakaltim.com)Kecelakaan Maut di Balikpapan, 1 Orang Tewas Dilindas Bus

“Kami menolak sikap represif ini. Tanah itu kami tempati sejak 1950 dan kami akan melakukan perlawanan hukum,” ujarnya tegas, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Pekerja di Kilang Pertamina Unit Balikpapan. (Dok: KPI Unit Balikpapan)Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Dukung Nataru

Survei tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi Pertamina dengan Nomor 130/I10410/2025-S0, tertanggal 17 April 2025. Padahal dalam rapat dengar pendapat sebelumnya di DPRD Balikpapan, Pertamina sempat berjanji akan menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah yang diklaim tersebut. Namun, hingga saat ini bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“Tanah tersebut dulunya milik PT Shell Indonesia dan telah dilakukan transaksi hukum antara Shell dan orang tua kami yang dulu merupakan anggota ABRI,” jelas Iwan.

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga RT 14, Andi Sari Damayanti, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa para warga adalah pemilik sah berdasarkan dokumen historis dan hukum yang kuat, termasuk Surat Nomor 232/LD-49 tertanggal 8 November 1963 dari PT Shell Indonesia, dan surat dari Kepala Polisi Komisariat Kalimantan Timur.

“Dokumen tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi penaksiran dan jual beli resmi kepada anggota ABRI yang merupakan orang tua warga RT 14. Selain itu, warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak dulu hingga saat ini,” tegas Andi.

Namun, menurutnya, Pertamina tetap mengabaikan fakta-fakta hukum tersebut dan terus berupaya mengambil alih lahan dan bangunan warga.

Saat ini, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan tindakan dzalim dari Pertamina terhadap warga.

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >