Kutim -- Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi unjuk rasa gedung DPRD Kutim, Rabu (1/5). Mereka berunjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan nama May Day.
Terdapat beberapa tuntutan kaum buruh Kutai Timur dalam aksinya kali ini. Tuntutannya antara lain mencabut undang-undang omnibuslaw dalam cluster dalam UU cipta kerja, menolak kenaikan pajak nasional, percepatan pembentukan perbup ketenagakerjaan Kutai Timur.
Tak hanya itu, kaum buruh juga meminta agar para perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur memperkejakan tenaga kerja lokal.
“Kami juga menuntut menghapus atau menertibkan pengetap liar di SPBU Kutai Timur dan mendesak Pemerintah Kabupaten menentukan pertumbuhan ekonomi tiap tahun,” ungkap koordinasi aksi buruh, Andre.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Kutim Sambut Demonstran GEBRAK
Andre menjelaskan tuntutan mereka merupakan suara hati kaum buruh yang harus disuarakan. “Tuntutan kami ini sesuai dengan keresahan yang kami rasakan selama ini. Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mau membuka telinga dan mendengarkan serta merealisasikan tuntutan kami,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andre juga meminta Pemkab Kutim memberikan perhatian kepada Perbup ketenagakerjaan Kutai Timur. Menurutnya bila aturan itu diberlakukan, maka permasalahan ketenagakerjaan di Kutim dapat sedikit terselesaikan.
“Selain itu, ini juga dapat membantu kami kaum buruh. Jadi kami mohon kepada mereka yang berwenang dengarkanlah aspirasi kami ini,” tandasnya.
Para buruh yang melaksanakan aksi itu tergabung dalam beberapa serikat dan organisasi seperti PPMI, KASBI, FPE KASBI, FPPK SBSI, dan SPB. (*)