BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA. Yang bersangkutan merupakan Direktur PT BSP sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” kata Donny dalam konferensi pers di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu 11 Maret 2026.
Donny menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan oleh PT BSP kepada PT PPA Finance pada tahun 2017.
Saat itu, perusahaan mengajukan pembiayaan sebesar Rp20 miliar yang diperuntukkan bagi kebutuhan modal kerja dan investasi.
Pada tahun berikutnya, tepatnya 2018 hingga 2019, nilai pembiayaan tersebut kembali bertambah sebesar Rp4 miliar.
Dengan demikian, total pembiayaan yang diterima perusahaan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam proses pengelolaannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar,” ujar Donny.
Ia menambahkan, dana pembiayaan tersebut awalnya direncanakan untuk kegiatan perdagangan atau trading batubara.
Namun, dalam penyelidikan ditemukan indikasi bahwa penggunaan dana tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang diajukan.
Penyidik juga menemukan adanya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi yang diduga terlibat dalam aliran dana pembiayaan tersebut.
“Kami masih menelusuri aliran dana, penggunaan dana, serta pemanfaatan pembiayaan tersebut. Salah satu perusahaan yang berkaitan juga akan kami mintai keterangan lebih lanjut,” jelas Donny.
Menurut dia, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman terhadap keterangan tersangka.
“Tahapan ini merupakan bagian dari penyidikan umum. Beberapa pemeriksaan terhadap tersangka juga telah dilakukan sebelumnya di rumah tahanan dan akan kembali didalami untuk memastikan seluruh keterangan yang bersangkutan,” kata Donny.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari PT PPA Finance sebagai pemberi pembiayaan, Kejari Balikpapan menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Dari pihak pemberi pembiayaan tentu ada proses persetujuan hingga pencairan dana. Hal tersebut juga menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 603 junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain terkait uang pengganti dan penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Kejari Balikpapan menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Han)










