Payload Logo
Me Chat

Spanduk peringatan terhadap penipuan online berupa Me Chat di kawasan Jelawat, Kota Samarinda (dok: Wira/katakaltim)

Korban ‘Me Chat’ Datang Tengah Malam, Warga Jelawat Samarinda Ikut Kena Getahnya

Penulis: Wira Yuda | Editor: Agung
23 Juli 2026

SAMARINDA — Warga Jelawat, Kota Samarinda, resah akibat penipuan online berupa ‘Aplikasi Hijau’ alias Me Chat.

Ketua RT Jelawat, Irwan, mengaku modus tersebut kerap kali membuat kesal. Sebab warganya jadi kambing hitam. Mereka yang kena getahnya.

Bagaimana tidak, pelaku membuat akun aplikasi hijau, kemudian alamat akunnya berada di kawasan Jelawat.

Sehingga, ketika pelaku berhasil menipu pelanggan, pelanggan kemudian mendatangi rumah warga yang sudah dijadikan sebagai alamatnya.

"Seringkali pelanggan itu datang tengah malam ke rumah warga saya, dan menudu warga saya sebagai pelaku,” ucap Irwan saat ditemui pada 18 Juli lalu.

Masalah tersebut jadi lebih rumit ketika pelanggan yang mendatangi rumah warga di bawah pengaruh alkohol, dan membuat keributan.

Seringkali pelanggan dan warga bersitegang, karena pelanggan merasa ditipu. Dan warga pun menuduh pelanggan sebagai pencuri.

"Warga dan pelanggan sering bentrok atas kejadian ini. Apalagi semua pihak pelanggan dan warga di sini sama-sama korban,” ucapnya.

Ini telah terjadi berulang. Mirisnya, pelaku penipuan yang mencari keuntungan dengan membuat gaduh di masyarakat sama sekali belum pernah tertangkap.

"Semua warga mengharapkan pelaku ditangkap polisi. Karena sangat menganggu juga, berpotensi menyebabkan hal yang tidak di inginkan,” tandasnya.

Selama ini, kata dia, warga Jelawat belum pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena pelanggan atau korban penipuan tidak ada yang mau melaporkan.

"Kalau dari pihak warga sangat ingin melaporkan. Namun apakah kami bisa jadi pelapor? Kalau memang bisa kami akan segera melaporkan,” ucapnya.

Warga Jelawat pun menyampaikan surat terbuka kepada Polresta Samarinda untuk segera mengusut tuntas kasus penipuan online yang meneror warga sampai saat ini.

"Khususnya warga Jelawat di gang 10, gang 9, gang 8, gang 7, gang 6,” tandasnya. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025