BALIKPAPAN — Keluarga besar Johny Maramis membuktikan komitmennya membuka penutupan lokasi proyek pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B-2 Simpang Susun, Kariangau – Simpang Tempadung, Balikpapan Utara.
Pembukaan lokasi proyek setelah pemilik lahan dengan BPN Kota Balikpapan bersepakat. Dan BPN akan membuat peta bidang lahan seluas 6000 meter peresegi sesuai sertifikat pemilik lahan.
“Hasilnya, disepakati 6 poin kesepakatan antara beberapa pihak tersebut,” ucapnya di lokasi, Sabtu 30 Agustus 2025.
Adapun 6 poin kesepakatan tersebut antara lain sertifikat Johny Maramis tidak tumpang tindih dengan sertifikat pemilik lahan lainnya Sudarmadji dan Rusdiawati Asnawi.
Karena tidak tumpang tindih, maka Kepala BPN Kota Balikpapan Subur memutuskan segera menerbitkan peta bidang atas nama Johny Maramis.
“Waktunya ditetapkan sendiri oleh BPN Kota Balikpapan, pada Hari Rabu (3/9/2025) mendatang, dan langusng diumumkan di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Utara,” jelasnya.
Kemudian segel atas nama Johny Maramis, katanya, yang masuk dalam penlok yang berada di bagian ujung, juga disepakati untuk peta bidangnya.
Kata pihak BPN juga akan dikeluarkan bersama-sama peta bidang sertifikatnya. Diumumkan bersama-sama di hari Rabu 3 September 2025..
“Peta bidang untuk sertifikat diperkirakan luasannya lebih kurang 7.000 meter persegi, sedangkan untuk segelnya lebih kurang 1.500 meter persegi,” tandasnya tegasnya.
Harapannya, pihak BPN Kota Balikpapan tidak ingkar janji. Namun jika tidak ditepati, maka pihaknya akan kembali melakukan penuntutan haknya di lokasi proyek pembangunan jalan tol ikn.
Sedangkan untuk segel yang tumpang tindih dengan pemilik lahan Sudarmadji, katanya, harapannya akan dilakukan musyawarah dalam waktu dekat.
“Ini harapan kami, mohon kepada pihak BPN Kota Balikpapan untuk memfasilitasinya, sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik,” ucap Johny.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol IKN Segmen 3A dan 3B-2, Sigit mengatakan, mewakili KSO: Wijaya Karya, Waskita, Jaya Konstruksi dan PP, menyampaikan terima kasih kepada Pemilik Lahan Johny Maramis dan keluarga besarnya.
Sebab telah memberikan izin kembali untuk bisa melakukan aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol IKN segmen 3B-2.
“Dari hasil rapat kemarin, yang dihadiri para pihak, Alhamdulillah ada solusi yang terbaik, dimana permasalahan di lokasi segmen 3B-2 ini, telah diakomdir oleh pihak BPN Kota Balikpapan selaku pengadaan tanah di Jalan Tol IKN,” tutupnya. (*)







