BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan perkuat pengawasan terhadap usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menyusul meningkatnya praktik penjualan BBM memakai botol plastik di sejumlah titik.
Kondisi tersebut dinilai lebih berbahaya sebab tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi memicu kebakaran.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan tengah merampungkan surat edaran yang akan jadi pedoman pelaku usaha BBM eceran.
Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum ditandatangani Wali Kota Balikpapan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan penjualan BBM botolan justru meningkat setelah penertiban sejumlah POM Mini.
"Fakta di lapangan menunjukkan penjualan BBM menggunakan botol semakin banyak. Dari sisi keselamatan, cara ini memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan dispenser yang dirancang dengan standar keamanan tertentu," kata Izmir, Minggu (26/7/2026).
Menurut dia, penjualan BBM menggunakan botol tidak didukung peralatan pengaman seperti nozzle, selang khusus, maupun sistem takar yang sesuai ketentuan.
Selain itu, penggunaan wadah plastik untuk menyimpan BBM rentan memicu kebakaran apabila terkena panas atau sumber api.
Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyiapkan kebijakan yang memberi kepastian bagi pelaku usaha agar sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah mendorong pemilik POM Mini untuk meningkatkan skala usahanya menjadi Pertashop.
Skema tersebut lebih memenuhi standar operasional, keamanan, serta memudahkan proses pengawasan.
"Idealnya pelaku usaha beralih ke sistem yang memenuhi standar sehingga aktivitas penjualan BBM dapat berlangsung lebih aman dan tertib," ujarnya.
Izmir menjelaskan, pemerintah tetap membina pelaku usaha yang telah memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meski pemerintah pusat tidak lagi menerbitkan izin baru untuk perdagangan eceran BBM, pemilik usaha yang telah mengantongi legalitas sebelumnya tetap didampingi agar memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Selain legalitas usaha, pemerintah daerah juga mewajibkan adanya persetujuan dari lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat operasional.
Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha dari potensi risiko apabila terjadi insiden.
"Keberadaan usaha BBM eceran harus mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan, sehingga persetujuan warga sekitar menjadi bagian penting dalam proses pembinaan," jelasnya.
Pemkot juga mewajibkan setiap dispenser yang digunakan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari pabrikan.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa peralatan telah memenuhi standar keamanan, terutama pada sistem kelistrikan dan operasional.
Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan inspeksi dan pembinaan secara berkala terhadap usaha BBM eceran di Balikpapan.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengesampingkan keselamatan masyarakat.
"Tujuan kami bukan menghentikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan usaha yang legal, tertib, dan aman bagi semua pihak," tutup Izmir. (Han)














