SAMARINDA — Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual di kawasan Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (21/10/2026).
Terduga pelaku berinisial MAI (24), diketahui merupakan rekan kerja korban di salah satu toko di kawasan Sungai Dama, Kota Samarinda.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Arie Soeharyadi, membeberkan kejadian bermula saat korban mencuci sandal di toilet umum tempat mereka bekerja.
Saat itu, MAI mendatangi korban dan sempat terjadi percakapan antara keduanya.
Kemudian, terduga pelaku meminta korban membersihkan juga sandal miliknya. Tapi korban menolak.
Tak lama, MAI kembali mendatangi korban, dan meminta korban mengambil es batu untuk diantarkan ke toko.
"Pelaku kembali mendatangi korban di TKP dan berkata, 'Tolong ambilkan es batu, antarkan ke Toko.' Kemudian korban menjawab, 'Iya, tunggu sebentar,' sambil mengarah ke luar pintu toilet," ucap Arie.
Tapi, saat korban hendak keluar, terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam toilet.
Dalam kejadian itu, MAI juga diduga menutup mulut korban menggunakan tangannya. Sembari memegang payudara korban.
MAI juga memakai kakinya mengganjal pintu toilet, sehingga korban tidak bisa keluar.
Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku niat memeluk dan mencabuli korban muncul ketika melihat korban sedang mencuci sandal di toilet.
"Adapun berdasarkan keterangan terduga pelaku, sampai melakukan pencabulan terhadap korban karena pada saat terduga pelaku melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi, terbesit di pikiran pelaku untuk memeluk korban dan melakukan pencabulan terhadap korban," tandas Arie.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, MAI dijerat Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Wira)











