KUBAR - Managemen PT Maha Karya Bersama (MKB), mitra KSU Sejahtera Etam Bersama (SEB), mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Barat (Kubar), Rabu 15 Juli 2026.
Ketidakhadiran PT MKB menuai kekecewaan dari DPRD Kubar dan sejumlah petani plasma Kampung Jerang Melayu serta Mendung yang hadir dalam RDP.
Meski demikian, RDP tetap berlangsung dipimpin Anggota DPRD Kubar, Oktovianus Jack. Rapat juga dihadiri Asisten II Setdakab Kubar, Disperindagkop, Dishub, Camat Muara Pahu dan Kapolsek Muara Pahu.
Saat membuka RDP, Jack menegaskan, pihak PT MKB telah diundang menghadiri rapat. Perusahaan diharapkan memberi penjelasan atas keluhan petani plasma dan Pemerintah Kampung Jerang Melayu.
Managemen perusahaan perkebunan sawit itu disebut sudah dua kali tidak menghadiri RDP. DPRD pun berencana mengagendakan kembali RDP dan memanggil PT MKB.
Sanjutnya, sesuai tata tertib DPRD, apabila kembali tidak dipenuhi panggilan ketiga, DPRD akan menempuh mekanisme penjemputan untuk meminta keterangan.
"Kalau dipanggil tidak mau datang, kita akan berkoordinasi dengan polres, nanti kita jemput. Alasan PT MKB tidak hadir hari ini, karena sibuk. Itu alasan klasik saja," terangnya.
Dijelaskan Jack, DPRD ingin memfasilitasi penyelesaian persoalan antar PT MKB, koperasi dan masyarakat tidak terus berlarut-larut.
Katanya, penyelesaian yang baik akan menguntungkan semua pihak, baik perusahaan maupun petani plasma dan masyarakat Kampung Jerang Melayu.
"Supaya permasalahan ini tidak berlarut, apa yang menjadi hak-hak petani plasma dan masyarakat harus diberikan. Kita hanya mencari solusi, kasihan masyarakat yang menuntut haknya," terangnya.
Anggota DPRD Kubar, Meni Debora turut menyayangkan ketidakhadiran PT MKB dalam RDP. Menurutnya, perusahaan seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi atas keluhan masyarakat.
Saat ini, masyarakat Kampung Jerang Melayu dan Mendung, dinilainya masih menahan diri serta tidak bertindak anarkis. Mereka memilih menempuh jalur dialog melalui RDP untuk mencari penyelesaian.
"Kalau perusahaan itu tertib dan berkomitmen, saya rasa persoalan seperti ini tidak akan terus berulang. Perusahaan itu harusnya tidak menyusahkan masyarakat," paparnya.
Sementara, Perwakilan Petani Plasma Kampung Mendung, Hasan mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT MKB yang tidak menghadiri RDP.
Ia mengaku turut menyerahkan lahan seluas 400 hektar untuk pengembangan perkebunan PT MKB. Namun, ia menduga hak plasma sebagian masyarakat beralih ke pihak lain.
Untuk itu, Hasan meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap kepemilikan hak plasma. Masyarakat Kampung Mendung dan Jerang Melayu juga telah bersepakat memisahkan diri dari KSU SEB.
Kepala Kampung Jerang Melayu, Kurdiansyah menjelaskan, masyarakat menunggu perusahaan memberikan kepastian berbagai persoalan, terutama terkait kejelasan utang yang telah berlangsung 10 tahun.
Ia juga mempertanyakan minimnya kontribusi PT MKB terhadap kampung. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, program CSR, perbaikan infrastruktur, hingga pembuangan air (outlet) perusahaan menggenangi sawah ratusan hektar.
"Sudah beberapa tahun areal persawahan tidak bisa dikelola masyarakat akibat pembuangan air dari perusahaan yang merendam ratusan hektar lahan. Sekarang, sama sekali tak dapat dimanfaatkan," urainya.
Kinerja pengurus KSU SEB turut disoroti yang dinilai belum transparan terkait hak-hak petani. Pergantian pengurus koperasi disebut tidak tidak melalui rapat anggota tahunan (RAT). Hal itu menimbulkan ketidakpuasan di kalangan petani plasma dari sejumlah kampung.
Kurdiansyah menegaskan, jika persoalan yang dihadapi warganya tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan segera melaporkannya ke penegak hukum, hingga menggelar aksi unjukasa untuk menuntut hak-hak petani plasma.










