KUBAR — Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) ciduk seorang pemuda diduga pengedar sabu berinisial DD (27) di Kecamatan Barong Tongkok, Jumat 10 Juli 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,3 gram, timbangan digital, plastik klip, dua unit handphone dan uang tunai.
Kapolres Kubar melalui Kasi Humas, Iptu Sukoco mengatakan, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di Kecamatan Barong Tongkok.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti," ujar Sukoco, Sabtu 11 Juli 2026.
Kini, kata Sukoco, terduga pelaku telah diboyong ke Mapolres Kubar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Penyidik juga tengah mendalami kasus itu untuk mengembangkan perkara. Keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut masih ditelusuri.
Polres Kubar berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penindakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Sukoco mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan saby di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Jantro)














