Payload Logo
Fasilitas Pengolah Belum Ada di PPU, Limbah Medis Rumah Sakit dan Puskesmas Dikirim ke Balikpapan

DLH PPU belum menangani pengangkutan sampah medis. (KataKaltim)

Fasilitas Pengolah Belum Ada di PPU, Limbah Medis Rumah Sakit dan Puskesmas Dikirim ke Balikpapan

Penulis: Derby | Editor:
10 Oktober 2026

PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis infeksius dari fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tanggung jawab penuh pihak rumah sakit, puskesmas, maupun klinik swasta. Pengelolaannya wajib bekerja sama dengan perusahaan pengangkut dan pengolah berizin resmi.

DLH PPU menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah melalui armada kebersihan hanya terbatas pada pengangkutan sampah domestik nonmedis.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menekankan bahwa limbah medis seperti perban bekas, spuit suntik, serta residu bahan berbahaya dan beracun (B3) membutuhkan perlakuan khusus demi mencegah penularan penyakit maupun pencemaran lingkungan.

“Penanganan limbah medis bukan menjadi tugas pengangkutan sampah rutin DLH. Fasilitas kesehatan harus memastikan limbah yang dihasilkan ditangani oleh perusahaan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan,” ujar Kamaruddin, Minggu (10/10).

Lantaran Kabupaten PPU belum memiliki instalasi pengolahan limbah B3 medis mandiri, seluruh limbah medis yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan lokal harus dikirim keluar daerah demi memenuhi standar sterilisasi dan pemusnahan yang aman.

“Karena fasilitas pengolahan limbah medis belum tersedia di PPU, limbah tersebut harus dikirim ke Balikpapan untuk menjalani proses pengolahan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kamaruddin juga mengingatkan agar pemilahan sampah dilakukan secara ketat di tingkat faskes sebelum diangkut. Hal ini untuk memastikan tidak ada sampah umum yang terkontaminasi atau bercampur dengan material infeksius.

“Untuk sampah umum, DLH tetap melakukan pengangkutan. Namun, pemilahan harus dilakukan terlebih dahulu oleh pihak fasilitas kesehatan supaya sampah biasa tidak bercampur dengan limbah medis,” katanya.

DLH PPU mengimbau seluruh penanggung jawab faskes pemerintah maupun swasta untuk terus mematuhi prosedur tata kelola limbah B3 medis demi menjaga keselamatan tenaga kesehatan, petugas pembersih, serta lingkungan masyarakat PPU secara menyeluruh.

“Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Limbah medis harus ditangani dengan benar karena berkaitan langsung dengan keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan,” tegasnya. (Adv)

Dilihat 692 kali
Berita Terkait
#Terpopuler