BALIKPAPAN – Perjuangan Nizar Firdaus untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kasus dugaan penambangan pasir urug tanpa izin di lahan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali berlanjut. Ia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu (14/10/2026).
Sebagai pelapor dalam perkara tersebut, Nizar berharap pendalaman keterangan oleh penyidik dapat membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan aktivitas penambangan di lahan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah. Usai menjalani pemeriksaan, Nizar menegaskan bahwa dirinya masih menantikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Kami tetap menuntut keadilan,” kata Nizar. Nizar tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Kaltim di Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan, sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang bersama Muhammad Rutaf Noor dan Rohmat Harsono, yang sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara terkait eks Hotel Tirta. Namun, pada pemeriksaan kali ini, penyidik hanya meminta keterangan tambahan dari Nizar. Sementara itu, Rohmat dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (20/10/2026). Penyidik Dalami Keterangan Sejumlah Pihak Dalam pemeriksaan tersebut, Nizar mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangannya mengenai sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir urug di lokasi tersebut. Pertanyaan yang diajukan, menurut Nizar, mencakup pihak yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, jajaran komisaris, penanggung jawab lapangan, hingga pihak yang diduga menerima material hasil galian. Ia menyebut sejumlah nama, di antaranya HW, BR, NJ, dan ST, dalam keterangannya kepada penyidik. Meski demikian, peran dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu diverifikasi melalui proses penyidikan. Penyebutan nama-nama tersebut dalam keterangan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Nizar menyebut pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Selama proses tersebut, ia mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Ia berharap keterangan yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian aktivitas penambangan yang dilaporkannya, termasuk memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Berharap Penyidikan Memberikan Kepastian Hukum Bagi Nizar, pemeriksaan tambahan ini menjadi bagian penting dari upaya memperoleh kejelasan atas perkara yang telah dilaporkannya. Ia berharap penanganan kasus tidak berhenti pada pengumpulan keterangan saksi, tetapi berlanjut hingga seluruh fakta yang relevan dapat diungkap secara objektif. Penyidikan perkara tersebut kembali berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltim tertanggal 8 Juli 2026 dan 28 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana yang didalami berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan. Dalam tahap ini, penyidik masih perlu menelaah keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait. Nizar berharap seluruh proses berjalan profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Kami tetap menuntut keadilan,” tegasnya.














