Dibaca
Loading...
kali
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, saat melakukan penandatanganan Launching Integrasi Aplikasi Pemerintah Kota Bontang Kamis 12 September 2024 (aset: agu/katakaltim)

Hasil Evaluasi SPBE Kota Bontang Raih 2,83, Najirah Ajak Seluruh OPD Sajikan Layanan Terbaik

Penulis : Admin
17 September 2024
Font +
Font -

BONTANG — Wakil Wali Kota Bontang Najirah, mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Najirah menyampaikan itu saat membuka sosialisasi Sistem Informasi Berbasis Elektronik (SPBE) dan Launching Integrasi Aplikasi Pemerintah Kota Bontang, Kamis (12/9/2024) lalu di Pendopo.

Baca Juga: Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Pendopo Wali Kota Bontang, Selasa (17/9/2024) malam (aset: katakaltim)Diskominfo Gelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, Berikut Para Peraih Juaranya

“Saat ini Pemkot Bontang melalui visi hebat dan beradab, hebat pemerintahannya, hebat pula masyarakatnya, mengajak seluruh OPD untuk terus menyumbangkan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien dan transparan,” ucapnya.

Baca Juga: Api Melalap Beberapa Ruangan di SDN 002 Kanaan Bontang, Hanguskan Perpustakaan (aset: katakaltim)Api Melalap Beberapa Ruangan di SDN 002 Kanaan Bontang, Hanguskan Perpustakaan

Dia menerangkan pada tahun 2023 Pemkot Bontang mendapatkan hasil evaluasi SPBE yaitu mencapai 2,83 dengan predikat ‘baik’. Najirah berharap dengan hasil evaluasi tersebut, pelayanan Pemkot Bontang akan semakin maksimal.

 

“Harapan kita ke depannya Pemkot Bontang dapat terus meningkatkan hasil SPBE, sehingga pelayanan menjadi baik dan masyarakat juga merasakan hasilnya,” tutur Najirah.

Diketahui gelaran yang digagas Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bontang ini menghadirkan narasumber jebolan Universitas Gajah Mada (UGM), Andi Yuniantoro, yang juga adalah penulis buku “SPBE Pasti Gagal”.

Sementara dasar hukum penyelenggaraan SPBE yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kemudian Peraturan Pemkot Bontang Nomor 18 Tahun 2020 yang mewajibkan penerapan pemerintahan berbasis elektronik di seluruh daerah. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >