Dibaca
22
kali
Bentangan spanduk menolak pembiayaan untuk Harita Grup (dok: Jatam)

Hentikan Harita! Menagih Komitmen Sektor Perbankan untuk Mencegah Perluasan Daya Rusak

Penulis : Agu
4 April 2025
Font +
Font -

KALTIMJaringan Advokasi Tambang (JATAM) menggelar diskusi dan pameran foto bertajuk 'Hentikan Harita! Menagih Komitmen Sektor Perbankan untuk Mencegah Perluasan Daya Rusak', pada Senin, 24 Maret 2025 lalu.

Menyadur Jatam, acara tersebut bertujuan menunjukkan ke publik luas mengenai daya rusak yang ditimbulkan oleh bisnis ekstraktif yang dilakukan Harita Group, yang mencakup bisnis pertambangan hingga kebun sawit.

Selain itu, dalam acara ini dilakukan peluncuran inisiatif petisi yang ditujukan kepada 12 lembaga bank, baik nasional maupun internasional, agar berhenti memberikan pembiayaan kepada Harita Group. Diskusi ini didukung oleh Market Forces dan Sawit Watch yang hadir sebagai narasumber.

Koordinator JATAM Melky Nahar menjabarkan berbagai daya rusak yang ditimbulkan anak-anak usaha Harita Group di sektor pertambangan.

Sementara itu, Bony peneliti Sawit Watch menjabarkan berbagai daya rusak dan kriminalisasi yang mengiringi pertumbuhan bisnis sawit milik Harita Group.

Baca Juga: Ilustrasi penetapan Revisi UU Minerba (dok: Jatam)JATAM: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

Binbin Mariana, Asia Energy Finance Campaigner Market Forces dalam diskusi menegaskan berbagai daya rusak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Ditambah lagi dengan semakin tingginya penggunaan batu bara untuk menghidupi smelter nikel di Obi, Maluku Utara, membuat bisnis Harita Group seharusnya tidak layak mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank yang menyatakan komitmen pembiayaan berkelanjutan.

Diskusi ini dihadiri pula oleh dua warga Wawonii, Amlia dan Hastoma, yang menyatakan keresahan atas kehadiran anak usaha Harita Group di pulaunya.

“Sumber air sudah rusak. Kami sekarang harus beli air dan pendapatan pun jauh berkurang,” kata dia. Hastoma menambahkan, “Intimidasi dan kriminalisasi masih jalan terus.”

Rangkaian acara ini diikuti dengan penyerahan surat langsung dari warga Wawonii dan Kawasi kepada perwakilan tiga bank di Indonesia pada 25-26 Maret 2025.

Ketiga bank tersebut adalah Bank OCBC yang memberikan pembiayaan sebesar US$ 635 juta, Bank UOB sebesar US$ 201 juta, serta satu bank nasional yaitu Bank Mandiri sebesar US$ 85 juta.

Sebagai perusahaan raksasa di Indonesia, gurita bisnis Harita bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam besar-besaran mencakup pertambangan nikel, batu bara, bauksit, hingga perkebunan sawit dan industri perkayuan.

Berkat gurita bisnis Harita, ia berhasil menempatkan diri sebagai orang terkaya ke-36 di Indonesia versi Forbes pada 2022, dengan harta kekayaan mencapai US$ 1,1 miliar atau setara dengan Rp 17,1 triliun.

Ironisnya, operasi bisnis yang dijalankan oleh anak-anak usaha Harita Group, identik dengan kerusakan bentang alam dan ekologi, kehancuran ruang ekonomi warga, kehancuran sumber pangan dan sumber air bersih, hingga kehancuran kohesi sosial masyarakat. Bisnis Harita juga identik dengan kekerasan, intimidasi, bahkan kriminalisasi.

Meski begitu, masih ada 12 lembaga perbankan, baik dalam maupun luar negeri, yang memberikan pembiayaan jumbo kepada Harita Group untuk mendanai proyek-proyek yang akan mengakumulasi perluasan daya rusak.

Padahal, pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki prinsip-prinsip yang jelas mengenai keuangan berkelanjutan.

Salah satunya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Daya Rusak Ekstraktivisme atas Bentang Alam dan Ekologi

Aktivitas ekstraktif berupa pertambangan nikel di pulau kecil Wawonii dan Pulau Obi, tambang bauksit di Kalimantan Barat, tambang batu bara di Kalimantan Timur, serta pengembangan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah telah mengubah bentang alam secara besar-besaran.

Deforestasi yang terjadi tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati tetapi juga mendatangkan kiamat kecil bagi warga setempat.

Konversi hutan menjadi area pertambangan dan perkebunan sawit secara ugal-ugalan telah menyebabkan banjir yang berulang setiap tahun, merusak ekosistem daratan sampai ke perairan, hingga merampas berbagai sendi kehidupan yang vital bagi warga.

Jejak kotor operasi pertambangan nikel Harita terlihat salah satunya lewat pencemaran laut sebagai ruang produksi ekonomi nelayan di Kawasi, Pulau Obi.

Limbah dari aktivitas eksplorasi perusahaan yang melimpas ke badan-badan sungai hingga menuju laut, tak hanya membawa sedimentasi atau endapan tanah, melainkan juga turut mengandung logam-logam berat yang mengontaminasi perairan.

Hal itu diperburuk dengan limbah dari alat berat yang dipakai untuk mengeruk isi bumi, yang juga mencemari tanah dan perairan Kawasi.

Akibatnya, wilayah perairan Kawasi, dari sungai hingga pesisir, terkontaminasi logam berat yang bersifat karsinogenik.

Sumber air warga Kawasi pun hampir seluruhnya tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan.

Mengutip investigasi The Guardian, satu-satunya sumber air bersih warga yang tersisa telah tercemar senyawa Cr6 atau kromium heksavalen yang bersifat karsinogenik, dengan jumlah melampaui ambang batas aman menurut WHO dan Kementerian Kesehatan.

Jejak-jejak kotor operasi Harita juga mencemari udara Obi. Hanya dari smelter nikel milik Harita di Pulau Obi, Maluku Utara, saja Harita mengemisi 7,98 MtCO2e gas rumah kaca pada 2023.

Artinya, Harita menyumbang 1% total emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia pada 2023 yang sebesar 733,2 MtCO2e.2 Emisi gas rumah kaca yang dihasilkan hanya dari smelter di Obi tersebut setara dengan emisi dari 1,8 juta kendaraan roda empat pada 2023.

Dengan kata lain, emisi gas rumah kaca yang dihasilkan hanya dari smelter di Obi saja nyaris setara dengan seluruh emisi kendaraan roda empat di Jawa Timur yang berjumlah 2.076.146 unit.3 Perbedaannya, Obi adalah pulau dengan luas 2.542 km2 sedangkan Jawa Timur adalah provinsi dengan luas 47.922 km2.

Di pulau kecil Wawonii, Sulawesi Tenggara, operasi PT GKP telah mencemari sumber air warga. Sungai Tambo Siu-Siu di Desa Sukarela Jaya, yang digunakan untuk mencuci, mandi, dan air minum, kondisinya berubah menjadi kuning-kecokelatan akibat pembangunan jalan hauling perusahaan.

Dengan kondisi tersebut, warga terpaksa mencari sumber air lain di desa-desa tetangga dengan kualitas yang juga buruk.

Selain itu, Mata Air Banda yang digunakan oleh hampir seluruh masyarakat di Desa Dompo-Dompo, Desa Roko-Roko, Desa Bahaba, dan Desa Teporoko juga ikut tercemar akibat aktivitas perusahaan. Dampaknya, ratusan kepala keluarga dari empat desa kehilangan akses air bersih.

Deforestasi akibat usaha pertambangan juga mendatangkan petaka baru bagi warga. Hingga 2023, Pulau Wawonii yang merupakan pulau kecil seluas 71.500 ha telah kehilangan 115 ha hutannya hanya untuk kepentingan tambang Harita.

Padahal, hutan Wawonii merupakan penjaga kehidupan warga yang menyediakan segala yang diperlukan: pangan, air, hingga mengatur mikro iklim.

Lebih dari itu, Pulau Wawonii sangat rentan terhadap perubahan lingkungan, dan kehilangan vegetasi dapat mengakibatkan bencana ekologis yang fatal, mulai dari meningkatnya erosi pantai hingga ancaman tenggelamnya pulau secara keseluruhan.

Daya rusak operasi ekstraktif Harita Group juga dapat dilacak di perkebunan sawit yang dikuasai Harita di Kalimantan Tengah dan Riau.

Di Kalimantan Tengah, perkebunan sawit yang dikelola oleh Harita Group telah merusak sumber air penting seperti Sungai Sagu, Danau Kondang, dan Danau Dandun.

Pengeringan dan pencemaran sungai yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan telah menyebabkan hilangnya habitat bagi satwa dan konflik antara manusia dengan satwa liar seperti buaya rawa.

Lingkungan perairan yang rusak juga menghilangkan sumber pangan penting bagi masyarakat lokal.

Kerusakan ekologis yang dilakukan oleh perusahaan ini tidak hanya mengubah lanskap tetapi juga merusak fungsi ekologis yang penting untuk keberlanjutan hidup.

Vegetasi yang hilang mengurangi kemampuan lingkungan untuk menyerap karbon dan melindungi dari bencana seperti banjir dan longsor.

Dampaknya meluas hingga membahayakan ketahanan pangan masyarakat yang bergantung pada hasil alam.

Kerusakan seperti ini menunjukkan bahwa aktivitas Harita Group tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kehancuran yang terjadi di berbagai lokasi yang menjadi tumpuan bisnis Harita ini mencerminkan kealpaan tanggung jawab ekologis dalam operasi bisnis mereka.

Pelanggaran Hukum dan Kriminalisasi

Harita Group punya riwayat panjang mengenai pelanggaran hukum yang mencerminkan kurangnya akuntabilitas dalam operasinya.

Di sektor pertambangan, pembangkangan Harita Group di Pulau Wawonii dengan memaksa terus beroperasi meskipun bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menunjukkan kepongahan perusahaan di hadapan konstitusi Indonesia.

Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah, warga Wawonii telah mengantongi kemenangan mutlak melawan perusahaan.

Warga telah memenangi pertarungan mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga di tingkat Mahkamah Agung.

Warga juga memenangi dua gugatan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 yang mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan.

Perusahaan mencari cara lain agar tetap dapat beroperasi dengan mengajukan uji materiil Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K ke Mahkamah Konstitusi.

Uji materiil diajukan agar dapat kegiatan pertambangan dapat dilakukan di pulau kecil.

Namun, Majelis Hakim MK menolak uji materiil tersebut dan meneguhkan pulau kecil tidak untuk ditambang.

Dengan begitu, warga Wawonii dan seluruh pulau kecil di Indonesia telah menang dalam melawan eksploitasi tambang atas pulau kecil.

Alih-alih menaati, hingga saat ini perusahaan masih mencari-cari segala cara untuk menambang pulau kecil Wawonii.

Di sektor perkebunan sawit, Harita juga memiliki kecenderungan melakukan operasi dengan menghalalkan segala cara.

Di Kalimantan Tengah, misalnya, PT Bumitama Gunajaya Abadi tanpa ragu membuka lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter untuk dialihkan menjadi lahan sawit.

Padahal, lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, merupakan gambut dengan fungsi lindung. Pembukaan lahan ini, diduga dilakukan secara ilegal.

Atas berbagai pelanggaran di sektor sawit ini, peneliti Sawit Watch, Bony, mengatakan, komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik tata kelola sawit yang berkelanjutan patut dipertanyakan.

Sertifikasi berkelanjutan seperti sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diperoleh perusahaan selama ini, ternyata tak menjamin pengelolaannya bebas dari pelanggaran yang menyebabkan degradari lingkungan dan konflik sosial di tingkat tapak.

“Diperlukan kesungguhan, penindakan tegas, dan penegakan hukum atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan anak-anak perusahaan Harita,” jelasnya.

Selain gemar membangkang hukum, perusahaan juga kerap melakukan kriminalisasi. Hingga 2025, terdapat 44 warga Wawonii yang dikriminalisasi oleh Harita.

Praktik kriminalisasi juga kerap dilakukan anak-anak usaha Harita di sektor sawit. Pada 2023, BGA mengkriminalisasi tiga petani sawit yang menggarap di lahannya sendiri, dengan tuduhan pencurian.

Ini menunjukkan watak perusahaan yang menjadikan upaya intimidasi dan kriminalisasi sebagai sebuah pendekatan atau strategi untuk melawan warga.

Pendekatan ini menjadi pola yang sistematis untuk merebut kendali atas tanah dan sumber daya yang secara tradisional dimiliki oleh masyarakat adat.

Ongkos Kesehatan yang Ditanggung Warga

Kegiatan ekstraktif Harita Group memiliki dampak kesehatan yang signifikan bagi warga. Polusi udara dari operasi smelter nikel di Pulau Obi telah menyebabkan lebih dari 900 kasus ISPA pada tahun 2020.

Polutan udara dari debu batu bara yang digunakan dalam operasi smelter menjadi ancaman serius bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Pencemaran air akibat logam berat seperti kromium heksavalen (Cr6) semakin memperburuk kesehatan masyarakat.

Kontaminasi ini tidak hanya meningkatkan risiko kanker tetapi juga penyakit kronis lainnya yang mengancam kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, hilangnya akses terhadap sumber air bersih memaksa masyarakat untuk hidup dalam kondisi sanitasi yang buruk, meningkatkan kerentanan terhadap penyakit menular.

Dampak kesehatan juga dirasakan di Wawonii, di mana masyarakat menghadapi ancaman jangka panjang akibat operasi tambang yang merusak tanah dan air.

Hilangnya vegetasi alami di pulau ini meningkatkan risiko bencana ekologis yang pada akhirnya juga berdampak pada kesehatan masyarakat.

Misalnya, tanah yang tercemar dapat menyebabkan gangguan kulit dan infeksi, sementara air yang tidak layak konsumsi membawa berbagai penyakit.

Operasi Harita Group tidak hanya berdampak pada fisik masyarakat tetapi juga secara psikososial, dengan meningkatnya ketidakpastian akibat kehilangan ruang hidup.

Konflik-konflik yang muncul di sekitar tambang dan kebun sawit juga menciptakan ketegangan sosial yang berkontribusi pada konflik horizontal dalam masyarakat.

Menurut Koordinator JATAM Melky Nahar, kasus-kasus ini menegaskan buruknya itikad baik semua pihak untuk mengutamakan keselamatan rakyat di atas gula-gula bisnis ekstraktif.

Karena itu, diperlukan kejujuran dan kesungguhan seluruh pihak untuk berhenti memihak bisnis ekstraktif yang mengancam keselamatan warga dan bersungguh-sungguh berpihak pada keselamatan warga. (Jatam)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >