KUKAR — Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IR (41) warga Desa Muara Badak Ilir, Kutai Kartanegara, terpaksa ditangkap polisi.
Sebab IR terciduk mengedarkan sabu-sabu pada Sabtu 20 September 2025. Kata polisi, IR mengedar sabu sebagai tambahan pemasukan.
Polisi mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga melalui hotline Polres Bontang.
Bahwa di Desa Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, diduga ada aktivitas transaksi narkoba. Mengetahui laporan itu, polisi segera menyelidiki.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.
“Terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap AKP Rihard. “Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung dia.
Rihard menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Kata dia, tidak ada ruang bagi para terduga penyalahgunaan narkoba.
“Jangan pernah mencoba memulai, proses Hukum akan kami lakukan secara profesional, proporsional dan transparan" tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa yang mencurigakan, segera melaporkannya ke pihak kepolisian. (*)









