Katakaltim — Kejahatan terbesar negara adalah ketika negara menghukum pikiran warga negaranya. Itulah yang sedang dialami Bambang Hero.
Bambang Hero adalah akademisi IPB yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Padahal Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Pihak Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) membeberkan bahwa Bambang Hero pada prinsipnya memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, jadi bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Atau gugatan hukum strategis terhadap partisipasi publik.
Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP.
“Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup,” demikian tulis pihak KIKA dalam keterangan pers yang diterima katakaltim, Rabu 15 Januari 2025
Peraturan yang lain juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
Pula dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.
Sehingga jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara.
“Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini,” jelasnya.
Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup.
Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor. Tabit semacam ini, menurut pihak KIKA terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan HAM.
Berikut pernyataan sikap KIKA:
1. Negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.
2. Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi yang dialamat kepada Bambang Hero ini, seolah mengkonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.
3. Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ini, adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama.
4. Polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya.
5. Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara.
6. Menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero. Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama! Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik! (*)