KUBAR — Budi Permanto mengaku keberatan atas upaya eksekusi paksa yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) di rumahnya, RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis 21 Mei 2026.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Nomor 185. Menurutnya, dalam amar putusan itu tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.
“Kalau mengacu pada putusan itu, saya hanya bisa ditahan atau dieksekusi apabila datang dan menyerahkan diri secara sukarela,” ujar Budi kepada Katakaltim di Sendawar, Jumat 22 Mei 2026.
Dijelaskannya, dugaan upaya eksekusi paksa terhadap dirinya terjadi sekitar pukul 09.00 WITA saat hendak keluar rumah. Saat itu, ia dihadang sejumlah kendaraan di depan kediamannya.
“Kurang lebih jam 9 pagi saya keluar rumah, tiba-tiba dihadang beberapa mobil dari belakang,” ungkapnya.
Budi menyebutkan, rombongan yang datang sekitar lima hingga enam. Orang-orang yang turun dari kendaraan itu mengenakan pakaian kejaksaan dan langsung menanyakan identitas dirinya.
“Mereka tanya apakah saya Pak Budi. Saya jawab iya. Lalu mereka menyampaikan datang untuk membawa saya ke kantor kejaksaan,” terangnya.
Namun, Budi menolak ikut sebelum penasihat hukum dan media datang ke lokasi. Ia kemudian menghubungi kuasa hukum dan sejumlah wartawan.
“Saya sampaikan tunggu dulu PH dan media datang. Mereka sempat bilang siap menunggu,” katanya.
Di tengah menunggu, Budi mengaku menyampaikan keberatannya terhadap rencana eksekusi terhadap pihak Kejari Kutai Barat.
Sebab, sesuai amar putusan banding PT Samarinda Nomor 185 tidak memuat perintah penahanan sehingga dirinya tidak dapat dieksekusi secara paksa.
Lanjutnya, apabila mengacu pada putusan tersebut, penahanan atau eksekusi hanya dapat dilakukan apabila dirinya datang dan menyerahkan diri secara sukarela.
“Kalau saya datang sendiri dan menyerahkan diri ke kantor, itu lain cerita. Tapi kalau dijemput atau dieksekusi secara paksa seperti itu, saya keberatan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan dasar eksekusi, Budi juga mengaitkan perkara pidana yang dihadapinya dengan sengketa lahan yang telah dimenangkannya melalui jalur perdata.
Ia menilai ada pertentangan hukum karena objek perkara yang dipersoalkan itu sama.
“Objeknya sama dan saya sudah menang di perkara perdata. Seharusnya secara hukum, perkara pidana terhadap saya juga gugur. Nah, kecuali perkara perdata saya kalah, proses perkara pidana boleh berlanjut," paparnya.
Lanjutnya, upaya ekseskusi paksa yang dilakukan Kejari Kubar berkaitan dengan aksi damai yang dilakukannya dengan kelompok tani pada 15 Mei 2026 di area sengketa PT Tepian Indah Sukses (TIS).
“Setelah aksi damai dan mediasi buntu tanggal 20 Mei, besoknya saya malah mau dieksekusi. Saya menduga ada kaitannya dengan aksi yang saya lakukan bersama kelompok tani,” ucapnya.
Budi mengaku keberatan atas cara penjemputan paksa yang dilakukan secara ramai di depan keluarga dan tetangganya. Situasi itu membuat dirinya dipermalukan dan menjatuhkan moralnya.
“Di depan anak istri saya, saya diperlakukan seperti penjahat narkoba atau teroris. Mereka menjemput saya secara paksa dan seperti mau menculik," urainya.
Katanya, situasi berubah saat penasihat hukum dan media mulai datang ke lokasi. Tak lama kemudian, rombongan dari pihak kejaksaan meninggalkan tempat.
Atas peristiwa tersebut, Budi berencana melaporkan persoalan itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung.
Ia meminta ada evaluasi terhadap tindakan aparat yang dinilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, membantah adanya upaya eksekusi paksa terhadap Budi Permanto.
Kata dia, Kejari Kubar hanya menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak memaksakan eksekusi. Kita hanya menjalankan perintah eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” singkatnya. (Jantro)












