Payload Logo
Kejari Kubar

Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Angga Wardana (kemeja hitam) bersama Serius (rompi orange) terpidana korupsi proyek air bersih usai diamankan di Samarinda. (Dok: istimewa)

Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Air Bersih Kubar, DPO Sejak 2014

Penulis: Jantro | Editor: Agung
1 Oktober 2026

KUBAR — Terpidana kasus korupsi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Serpius (46) akhirnya ditangkap setelah masuk daftar pencairan orang (DPO) sejak 2014.

Sarpius diamankan tim Satgas Kejaksaan Agung di Samarinda, Kamis 01 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA.

Setelah diamankan, Sarpius sementara dititipkan di Kejari Samarinda. Selanjutnya diproses untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda.

Pengamanan dilakukan Satgas SIRI Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung dengan dukungan tim intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat.

Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana mengatakan, Sarpius kooperatif saat diamankan. Pengamanan dilakukan tim Satgas Kejagung di Samarinda.

"DPO sejak 2014. Koperatif dia (Sarpius). Yang melaksanakan pengamanan tim Satgas Kejagung," ucap Angga dikonfirmasi Katakaltim, Kamis 01 Oktober 2026.

Katanya, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masuk daftar DPO. Upaya pencarian dilakukan melalui sinergi tim intelijen Kejaksaan.

Dijelaskan Angga, Sarpius merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Besiq, Kecamatan Damai. Proyek itu dikerjakan dengan nilai Rp505 juta.

Dalam putusan pengadilan disebutkan proyek tidak selesai seluruhnya.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai hanya digali dan tidak diselesaikan hingga tahap akhir.

Perkara itu berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan jaksa.

Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 pada 7 Agustus 2014, MA mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan korupsi.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sarpius. Dia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp84,6 juta subsider 3 bulan penjara. (Jantro)

Dilihat 1.154 kali