KUBAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menuai sorotan. Puluhan laporan warga tentang dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang masuk ke Inspektorat Kubar, ternyata tidak pernah secara terbuka disampaikan ke publik.
Bahkan jumlah pastinya tidak jelas. Jenis kasusnya pun juga gelap. Alih-alih menerangkan, saat dimintai konfirmasi, pejabat terkait justru menolak memberi jawaban konkret.
Hal itu terungkap saat katakaltim melalukan wawancara langsung dengan Inspektur Pembantu IV Bidang Pencegahan dan Investigasi, Novita Ary Sandi, Kamis 31 Juli 2025, di ruang kerjanya.
Dalam pernyataannya, Novita menyebut bahwa pihaknya memang menerima banyak laporan dari masyarakat.
Namun informasi tentang jumlah maupun rincian kasus yang sedang ditangani disebutnya sebagai rahasia.
"Kasus-kasus di Kutai Barat ini banyak yang sudah dilaporkan ke Inspektorat. Tapi tidak semua bisa saya sampaikan secara terperinci. Apa-apa saja yang sudah diterima oleh kami, itu masuk ranah yang tak bisa dipublikasikan," ungkap Novita.
Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan besar, untuk siapa Inspektorat bekerja? Untuk publik atau hanya untuk institusi sendiri?
Bukankah keterbukaan atas kinerja lembaga pengawas internal pemerintahan menjadi bagian dari akuntabilitas publik yang dijamin undang-undang?
Dalam lanjutan keterangannya, Novita hanya menyebut bahwa mungkin satu dari banyaknya kasus itu adalah kasus korupsi, tanpa menjelaskan kasus mana dan bagaimana progresnya.
Bahkan ketika ditanya mengenai jumlah total laporan yang masuk pada tahun 2025 maupun akumulasi dari tahun sebelumnya, Novita menolak menjawab.
"Itu saya tidak mau jawab. Saya punya hak untuk tidak menjawab," tegasnya.
Alih-alih memberi penjelasan yang mencerahkan, Novita memilih untuk membungkam data. Ia hanya menyebut sebagian kasus yang sedang ditangani pada tahun ini merupakan limpahan dari tahun 2024.
Salah satunya, kata dia, adalah laporan dari wilayah Kampung Sebelang dan Long Iram Seberang.
"Kasus Sebelang itu masuk dari tahun sebelumnya, sekitar 2024, dan kini sedang dalam penanganan," terangnya.
Namun, ketika ditanya tentang bagaimana progresnya apakah sudah audit, verifikasi, atau bahkan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, tidak ada satu pun jawaban yang tegas disampaikan.
Ketertutupan Inspektorat ini menciptakan kesan bahwa lembaga pengawasan internal pemerintah daerah ini bekerja dalam ruang gelap, jauh dari kontrol publik.
Padahal, di tengah maraknya temuan dugaan penyelewengan dana desa, BUMK, hingga proyek fiktif, masyarakat berhak tahu ke mana arah laporan mereka dibawa.
Pun demikian, Novita menegaskan pihaknya tengah memproses seluruh kasus yang mereka terima.
"Saat ini, semua kasus yang sudah diterima sedang kami proses secepatnya," kata Novita, tanpa merinci apa yang dimaksud dengan proses.
Dari sedikit informasi yang disampaikan, diketahui bahwa Inspektorat Kubar hanya memiliki 4 orang auditor bersertifikat Certified Fraud Auditor (CFrA).
Empat orang inilah yang disebut memiliki kewenangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan pelanggaran yang diterima, termasuk yang tergolong kategori 3T (terpencil, terluar, tertinggal).
Fakta bahwa hanya empat orang auditor menangani puluhan laporan dugaan korupsi jelas menimbulkan kekhawatiran.
Apakah kapasitas ini cukup untuk menjangkau dan menuntaskan seluruh pengaduan masyarakat dari 16 kecamatan se-Kubar?
"Kami hanya bisa menangani kasus-kasus yang masuk audit investigasi jika ada auditor yang bersertifikat CFrA," tandasnya. (*)












