KUTIM — KPU Kutai Timur (Kutim) umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Jumat (13/9).
Dalam pengumuman tersebut, tercantum nama Paslon Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, serta Kasmidi Bulang dan Kinsu. Keempatnya dinyatakan KPU Kutim memenuhi syarat.
KPU Kutim juga mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kutim Divisi Teknis, Hasan Basri, menerangkan masukan dan tanggapan tersebut disediakan agar masyarakat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan pandangan bagi kedua calon.
"Kita juga sudah siapkan pengumuman terkait visi misinya, nanti masyarakat bisa menilai juga dan memberikan tanggapan terkait visi misi tersebut. Apakah sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)," kata Hasan kepada Katakaltim, Sabtu (14/9).
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon tersebut diterima KPU Kutim pada tanggal 15-18 September.
Hasan menyebut, setelahnya akan melakukan verifikasi pada gabungan Partai Politik pengusung maupun paslon. “Semua masyarakat boleh menyampaikan masukan, asal memenuhi kriteria," jelasnya.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur dengan alamat Jln. A. Wahab Syahrani Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Kutai Timur.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (*)