Payload Logo
9-540920251125190945149
Dilihat 377 kali

Perwakilan warga Margasari datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Kaltim demi mencari kepastian penanganan dugaan pelanggaran aktivitas penataan lahan eks Hotel Tirta, Rabu (12/11/2025). (dok : han/kk)

Penanganan Kasus Lahan Eks Hotel Tirta Dinilai Mandek, Warga Minta Kejelasan

Penulis: Han | Editor:
16 November 2025

BALIKPAPAN – Sejumlah warga Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Tengah, mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur, Rabu (19/3/2025). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pada kegiatan penataan lahan eks Hotel Tirta di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 8.

Kedatangan warga ini dilatarbelakangi kekecewaan atas proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat. Hingga lebih dari enam bulan setelah laporan dibuat, penetapan tersangka belum juga diumumkan.

“Semua bukti sudah kami serahkan, mulai dari bukti transfer, material tanah, hingga dampak terhadap lingkungan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, khususnya Najlamuddin,” ujar Rutab dan Tri Muji mewakili warga.

Dalam laporan tersebut, warga menyebut tiga nama yang dianggap terlibat, yakni Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) berinisial HW, Direktur PT CMA OBW, serta Direktur Operasi PT CMA NA. Warga menilai, ketiganya ikut bertanggung jawab atas aktivitas yang mereka sebut dilakukan tanpa prosedur perizinan yang benar.

Masalah ini mulai muncul sejak November 2021 saat warga melihat aktivitas pembongkaran gedung eks Hotel Tirta menggunakan jack hammer dan dua unit ekskavator Komatsu PC 200. Kegiatan tersebut disebut menimbulkan sejumlah kerusakan mulai dari drainase yang tersumbat, kerusakan permukaan jalan, hingga retaknya rumah warga akibat getaran alat berat. Kondisi lahan yang berubah juga disebut meningkatkan risiko longsor, terutama ketika terjadi hujan lebat.

Tak hanya pembongkaran, warga juga menyoroti temuan penggalian pasir urug yang berlangsung hampir satu tahun. Aktivitas ini diduga tidak mendapat pengawasan dari DLH, Satpol PP, DPMPTSP, maupun BPPDRD Kota Balikpapan. Surat penghentian kegiatan baru terbit pada 11 November 2022, setelah sebelumnya warga menghentikan aktivitas tersebut secara mandiri.

Dalam proses hukum, seorang pelaku bernama Rohmad alias Rohmat Harsono telah dipidana. Namun majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada Rohmat seorang diri. Nama Direktur PT CMA, OBW, misalnya, disebut di persidangan karena menerima hasil galian yang mencapai 125 rit, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami khawatir kondisi lahan bisa berujung bencana. Jangan sampai ada korban dulu baru kasusnya ditangani serius,” tegas Nizar, salah satu warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik. Namun mereka menyatakan siap menempuh jalur resmi hingga ke Wasidik atau Propam jika proses hukum kembali dianggap mandek.

Berita Terkait
#Terpopuler