Payload Logo
Bripda Masias Siahaya

Terduga pelaku penganiayaan siswa 14 tahun di Kota Tual Ambon, Bripda Masias Siahaya (dok:ist)

Anggota Brimob Polri Aniaya Siswa 14 Tahun di Kota Tual Maluku

Penulis: Salsabila Resa | Editor:
21 Februari 2026

AMBON - Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri bernama Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT, 14 tahun, hingga tewas. Penganiayaan diduga dilakukan di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.

Pelaku merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang sedang memantau balapan liar saat AT melintas menggunakan motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. 

Masias Siahaya diduga memukul menggunakan helm hingga korban terpental dari motor.

Korban sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi mengatakan Bripda Masias telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak Kamis, 19 Februari 2026. 

"Ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Rositah dalam keterangan tertulisnya dilansir Sabtu, 21 Februari 2026.

Katanya, Bripda Masias Siahaya akan menjalani proses hukuman pidana sekaligus etik. 

Rositah mengatakan apabila terbukti maka Bripda Masias berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sementara itu Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto mengatakan pelaku akan disanksi tegas. Dia menyampaikan bela sungkawa terhadap kemaian korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," kata Dadang dalam keterangannya. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025