Payload Logo
THM di Kutim

Ilustrasi penutupan THM di Kutim (dok: Akal Imitasi/AI)

Pemuda Kutim Desak Pemkab Tegas Lakukan Penertiban THM: Satpol PP Jangan Ragu!

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung Ardaus
18 Februari 2026

KUTIM — Pemuda Kutai Timur (Pekutim) kembali mendesak pemerintah agar mengambil sikap tegas untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM)

Tak hanya penertiban dalam rangka Bulan Ramadan, Ketua Pekutim, Alim Bahri, meminta THM ditutup permanen sesuai hearing bersama DPRD Kutim pada Senin 9 Februari 2025.

"Sikap kami jelas. Kami meminta bahwa selain momentum bulan Suci Ramadhan, THM harus ditutup permanen sesuai hasil hearing," ucapnya kepada Katakaltim Selasa 17 Februari 2025.

Apalagi Alim Bahri menyatakan sudah ada perkataan tegas Wakil Bupati (Wabup) Kutim Mahyunadi untuk menutup jenis usaha tersebut.

Artinya pihak satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kutim tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas.

Jangan sampai jika ini tidak dilakukan, masyarakat akan berpikir yang tidak-tidak kepada pihak Satpol PP.

"Kasatpol tidak perlu ragu lagi. Jika masih ragu, jangan sampai masyarakat atau kami berpikir, ada apa Kasatpol PP Kutim dengan Maraknya THM di Kutim?," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kutim Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutim yang dikeluarkan pada 13 Februari 2026.

"Alhamdulillah sudah ada surat edaran (SE) tersebut dan sudah kami sampaikan ke pengelola THM, Billiard , warung-warung, dan lain-lain," terangnya kepada Katakaltim Rabu 18 Februari 2026.

Kata dia, menindaklanjuti SE itu juga, pihaknya akan melakukan patroli terkait kepatuhan. Jika tidak patuh maka semuanya bakal ditindak tegas tanpa ragu.

"Mudahan masyarakat menaati. Namun apabila kami dalam patroli menemukan pelanggaran maka kami tindak," ujarnya.

Menanggapi desakan penutupan permanen THM di Kutim, Fatah mengaku akan melaksanakan hal tersebut.

"InsyaAllah muaranya sampai kesitu seperti yang disampaikan Wabup (Mahyunadi)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wabup Kutim Mahyunadi menanggapi rencana akan dilakukan relokasi THM mengikuti peraturan daerah (Perda) RTRW yang tengah disusun.

Ia menegaskan agar THM di Kutim dibubarkan saja. Tidak bermanfaat. Bisa merusak generasi bangsa.

"Bubarkan saja, enggak usah relokasi-relokasi bubarkan ajalah sudah THM tu," tegasnya. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025