Payload Logo
Kubar

Petinggi/Kepala Kampung Bentas, Abed Nego memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Kejari Kubar, Selasa 06 Oktober 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

Petinggi Kampung Bentas Laporkan Legalitas PT ARI ke Kejari Kubar

Penulis: Jantro | Editor: Agung
7 Oktober 2026

KUBAR — Petinggi/Kepala Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abed Nego, melaporkan legalitas perusahaan sawit PT Aneka Reksa Internasional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), Selasa 06 Oktober 2026.

Laporan itu sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kemudian, laporan dilimpahkan ke Kejati Kaltim hingga diteruskan ke Kejari Kubar.

Abed datang ke Kejari Kubar didampingi Kepala Adat dan Ketua BPK Kampung Bentas. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen terkait perizinan PT ARI untuk ditindaklanjuti Kejari Kubar.

“Yang kami lapor soal legalitas dan perizinan HGU PT ARI,” ucapnya.

Dokumen yang diserahkan ke Kejari Kubar antara lain izin awal pembukaan perkebunan, izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan dokumen kementerian terkait pencabutan izin PT ARI.

Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, PT Aneka Reksa International Corp tercantum dalam daftar pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Nama perusahaan itu berada di nomor urut 172 dengan nomor izin 812/KPTS-II/1997.

Abed menjelaskan, dokumen yang diserahkan salah satu dasar pihaknya memperjelas status legalitas PT ARI. Karena, meski izin sudah dicabut hingga kini aktivitas perusahaan masih berjalan.

“PT ARI tercantum dalam daftar pencabutan izin, tapi masih beroperasi dan memproduksi buah sawit. Kami minta kejelasan terkait status izin PT ARI,” pintanya.

Pihaknya belum pernah mendapat penjelasan langsung terkait izin PT ARI. Untuk itu, ia meminta Kejari Kubar menelusuri dokumen dan keterangan dari instansi terkait.

Dugaan persoalan legalitas itu telah berlangsung cukup lama. Pihaknya menduga PT ARI telah beroperasi sekitar 12 tahun tanpa legalitas.

Abed menegaskan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Jika PT ARI masih memiliki legalitas yang berlaku, perusahaan diminta menjelaskan dasar perizinannya.

Abed menyebutkan, persoalan HGU PT ARI berada di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai. Areal itu mencakup Kampung Bentas, Muara Klawit, Dingin, Kenyanyan dan Betung.

Untuk kampung Bentas, katanya, sekitar 3.000 hektar lahan dibuka untuk perkebunan sawit PT Ari.

Selain legalitas, ia juga menyampaikan persoalan plasma untuk warga Kampung Bentas. Selama 14 tahun, warganya belum mendapatkan kepastian terkait hak plasma dari PT ARI.

“Sudah kami sampaikan kepada PT ARI, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal lahan plasma dan pembagian hasil untuk masyarakat,” ungkapnya.

Abed juga menyinggung kondisi lingkungan di sekitar perkebunan PT ARI. Aktivitas perusahaan diduga berdampak terhadap kondisi sungai yang digunakan masyarakat.

“Air sungai yang selama ini digunakan masyarakat kondisinya sudah berubah diduga tercemar akibat aktivitas PT ARI,” terangnya.

Abad berharap Kejari Kubar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan. Perkembangannya juga diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kasi Pidsus Kejari Kubar, Saifullah dikonfirmasi belum bersedia bertemu dengan wartawan. Melalui staffnya, ia memberitahukan dia masih ada kegiatan.

“Bapak ada di ruangan. Katanya masih ada kegiatan,” ucap Stafnya.

Upaya memperoleh konfirmasi dari PT ARI juga telah dilakukan. Namun, hingga berita diturunkan hingga Rabu 7 Oktober 2026 malam, belum ada keterangan diterima. (Jantro)

Dilihat 737 kali