PPU — Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (6/8/2026).
Polres PPU menangkap 2 orang tersangka di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi hingga mengamankan 2 pria berinisial AY (34) dan H (37).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, uang tunai sebesar Rp1.957.000.
“Yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,” ucap Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan fungsi dan peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap IPTU Gede Wijaya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Afri)




