SAMARINDA — Polsek Sungai Pinang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kota Samarinda.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M (33), S (37), dan R (25).
Mereka diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KT 2728 pada Jumat (11/9/2026).
Humas Polresta Samarinda, Arie, mengatakan kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan.
"Korban lupa mengunci stang sepeda motor miliknya saat diparkir," ucap Arie.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban bersama temannya kemudian menuju salah satu kafe.
Namun, setelah kafe tutup dan korban hendak pulang, sepeda motor yang sebelumnya diparkir ternyata sudah tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatannya.
"Sepeda motor milik korban didorong dari Jalan PM Noor, Sempaja Selatan menuju Jalan Panjaitan, Sungai Pinang," beber Arie.
Kata Arie, para pelaku membawa sepeda motor korban dengan cara mendorongnya menggunakan dua sepeda motor. Yakni motor Scoopy milik pelaku M dan Jupiter Z milik pelaku R.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan ketiga pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana pencurian biasa. (Wira)













