Samarinda — Reskrim Polsek Samarinda Ulu ungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang dilakukan tersangka inisial MR.
Pelaku ditangkap di Jl. Raudah 5 Kel. Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (20/08).
Baca Juga: Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor
AKP Marthen Roson mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku.
Dia memaparkan kronologis kejadian pada selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 04.20 wita di Jl. Sirad Salman terjadi pencurian sepeda motor sebanyak 1 unit R2 merk Yamaha Mio Gear
“Saat itu sepeda motor terparkir di halaman kos dalam keadaan tidak terkunci stang dan pada saat akan dipakai, sepeda motor sudah tidak ada,” ucapnya.
Korban pun melapor ke Polisi. Kemudian unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (*)