SAMARINDA — Polsek Sungai Kunjang tangkap seorang lansia inisial KM (68) yang diduga cabuli anak SD di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, membeberkan kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat KM.
Baca Juga: Lakukan Aksi Rudapaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
“Korban melapor kepada kepala sekolah. Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami dan ditangani oleh Unit Reskrim,” katanya Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan Sejoli di Samarinda yang Diduga Terlantarkan Anaknya, Begini Pengakuan Tersangka
Iptu Agung mengungkapkan aksi pencabulan terjadi pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Perilaku tak senonoh itu dilakukan di SD yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
Mulanya saat korban hendak ke kantin sekolah, tiba-tiba saja bagian sensitif korban dipegang oleh KM.
Korban pun merasa kaget. Dia langsung lari ke ruangan kepala sekolah dan melaporkan kejadian itu.
Iptu Agung menyampaikan perbuatan KM belum sampai mengarah perkosaan ataupun sejenisnya.
“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” katanya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Sehari-hari tersangka memang bekerja sebagai satpam di sekolah dasar di tempat korban bersekolah,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)