BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menegaskan seluruh pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas resmi usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan NIB kini menjadi identitas utama bagi setiap usaha, mulai dari usaha kecil hingga skala besar.
“NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha. Tanpa NIB, legalitas usahanya dianggap belum resmi,” ujarnya.
Menurut Idrus, kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas administrasi. Legalitas usaha dinilai sangat penting karena menjadi syarat dasar dalam berbagai pengurusan, mulai dari bantuan pemerintah, pengajuan pinjaman usaha, hingga kerja sama bisnis.
Ia menyebut pemerintah saat ini terus mendorong masyarakat agar semakin sadar pentingnya legalitas usaha. Terlebih, proses pengurusan NIB kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dan didampingi langsung oleh petugas PTSP.
“Sekarang pengurusannya jauh lebih mudah dan cepat dibanding sebelumnya,” katanya.
PTSP Bontang juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial maupun pendampingan langsung kepada pelaku UMKM agar semakin banyak usaha yang memiliki izin resmi.
Dengan adanya NIB, pelaku usaha dinilai lebih terlindungi secara hukum serta memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka ke tingkat yang lebih luas.(Adv)




