BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta seluruh Ketua RT di Kota Balikpapan tak lengah.
Harus memperketat pendataan warga, khususnya pendatang yang masuk dan tinggal sementara di lingkungan masing-masing.
Katanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seiring tingginya mobilitas penduduk di Kota Minyak yang menjadi salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut dia, keberadaan RT memiliki posisi strategis karena jadi ujung tombak pemerintah memantau kondisi masyarakat di tingkat lingkungan.
“Pak RT dan Ibu RT saya ingatkan, karena Bapak dan Ibu sekalian adalah garda terdepan, telinga, dan mata pemerintah,” kata Rahmad Mas'ud, Jum'at (5/6/2026).
Balikpapan merupakan kota transit yang setiap hari menerima arus kedatangan dan perpindahan penduduk dari berbagai daerah.
Kondisi itu membuat pemerintah butuh sistem pendataan yang lebih tertib agar keberadaan warga, baik penduduk tetap maupun pendatang sementara, dapat teridentifikasi dengan baik.
Menurut Rahmad Mas'ud, pendataan yang akurat menjadi bagian penting mendukung pengawasan lingkungan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Balikpapan ini adalah kota transit, jadi pendatang yang masuk dan keluar itu tidak bisa teridentifikasi kalau kita tidak betul-betul mendata,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan setiap warga pendatang yang tinggal sementara di suatu wilayah agar segera melaporkan diri kepada ketua RT setempat paling lambat dua kali 24 jam setelah kedatangan.
“Apalagi kalau ada pendatang, minimal 2x24 jam mereka harus memberikan data dan melaporkan diri kepada Pak RT dan Bu RT. Ini penting,” tegasnya.
Selain untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, data kependudukan yang valid juga membantu aparat keamanan ketika diperlukan proses identifikasi maupun penelusuran terhadap individu yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum.
Menurut dia, keberadaan data domisili sementara akan mempermudah aparat melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan tindak kriminal yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kalau ada laporan bahwa dia tinggal dan berdomisili sementara di daerah yang bisa kita data, itu akan mempermudah upaya pencegahan tindak kriminal di Kota Balikpapan,” katanya. (Han)














