KUKAR — Penutupan pesantren modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara, dianggap tak punya dasar yang jelas. Tergesa-gesa, dan cacat administratif.
Hal itu ditegaskan Ketua Yayasan Sadly EL Udwany kepada awak media pada Selasa (14/7/2026) di lokasi pesantren.
Pesantren tersebut ditutup pada 25 Juni 2026 akibat adanya dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum pimpinan pesantren.
Sadly pun kecewa atas keputusan pemerintah. Menurut dia, pemerintah harus jeli bedakan tindakan oknum dengan kelompok atau lembaga.
"Karena kesalahan seorang oknum, pesantren ini ditutup oleh pemerintah,” tandasnya.
Baginya, kesalahan pribadi seseorang tak boleh dikaitkan ke orang lain. Mestinya, setiap kesalahan pribadi hanya boleh ditanggung sendiri.
"Kalau salah satu anggota DPR korupsi, apakah lembaga DPR-nya yang dibubarkan? Kan tidak! . Maka kami menuntut keadilan,” tuturnya..
Lebih parah lagi, menurut Sadly, pemerintah memutuskan menutup pesantren, tapi pihak terlapor sama sekali belum terbukti salah.
"Polisi saat ini sama sekali belum memanggil terlapor, polisi baru memeriksa pelapor. Jadi kasus ini masi dugaan,” bebernya.
Semua pihak, kata dia, tentunya tidak membenarkan bahkan mengutuk tindakan pelecehan seksual, termasuk juga pihak pengelola pesantren.
Dan, masih kata Sadly, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai macam upaya untuk mengantisipasi tindakan tak senonoh di lingkungan pesantren.
"Kami dari pihak pengelola sebenarnya telah melakukan antisipasi segala tindakan yang tidak kita inginkan,” tukasnya.
Tanggapi Dugaan Pelecehan
Ihwal dugaan pelecehan seksual di pesantren, ia menyampaikan semua guru merasa kaget dengar kabar tersebut di media sosial.
Pasalnya, santri yang telah mengaku dilecehkan, sama sekali tak pernah mengadu ke pihak pesantren maupun guru.
Lebih jauh, dirinya juga membantah tegas tudingan bahwa terjadi pembiaran dan ajaran sesat di pesantren tersebut. Misalnya nikah batin.
"Nikah batin apa? Puluhan tahun saya mengajar di sini, kami tidak pernah mengajarkan ajaran-ajaran yang melenceng,” akunya.
Untuk tudingan kepemilikan senjata api, pihak pesantren mengaku, memang pada 2003 pihak kepolisian pernah mengamankan sebuah senjata milik pondok pesantren ini, tetapi kasus ini telah selesai.
Kepemilikan senjata itu semata-mata mempertahankan diri karena pesantren letaknya di kawasan yang dekat dengan hutan, rentan terjadi serangan.
"Pendidikan semi militer itu kan salah satu upaya mempertahankan diri," jawabnya.
Untuk saat ini pihak pesantren modern Ibadurrahman menyampaikan akan menggugat keputusan pemerintah itu.
"Nanti kita lihat akan menggugat di Samarinda atau di pusat, kami saat ini sedang melakukan konsultasi,” pungkasnya.
Keterangan TRC-PPA Kaltim
Sebelumnya, 11 alumni santriwati di pondok tersebut mengaku jadi korban dugaan pelecehan seksual.
Kasus itu terungkap setelah para korban mengadu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atau TRC-PPA Kaltim.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun membeberkan, berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan pada Rabu (3/6/2026) lalu, semua korban menyampaikan keterangan serupa.
"Para korban mengaku mengalami persetubuhan. Terjadi dalam rentang waktu bertahun-tahun selama mereka berada di lingkungan pondok pesantren," beber Rina saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2026 lalu.
Menurut dia, ada indikasi relasi (hubungan) kuasa yang diduga dimanfaatkan terlapor sebagai pimpinan pondok untuk melakukan tindakan tersebut. Posisi terlapor membuat para korban sulit menolak maupun melawan.
"Para korban memandang terlapor sebagai sosok yang dihormati dan harus ditaati. Karena itu mereka berada dalam posisi yang sangat rentan," tuturnya.
Rina juga mengungkapkan, terlapor diduga menggunakan dalih dan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan para santriwati agar ikuti arahan yang diberikan.
"Korban menceritakan bahwa terlapor kerap menggunakan pendekatan agama untuk membangun kepercayaan dan memengaruhi mereka," katanya.
Akibat pengalaman tersebut, para korban mengaku trauma dan selama bertahun-tahun memilih diam.
Tapi, seiring waktu, mereka berani melapor setelah tahu ada santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Salah seorang korban mengaku telah mengenal terlapor sejak menjadi santriwati pada 2012.
Setelah lulus, korban tetap tinggal di lingkungan pondok untuk menjalani masa pengabdian, sehingga interaksinya dengan terlapor semakin intens.
"Kedekatan dibangun secara perlahan hingga menumbuhkan rasa percaya yang kuat. Karena yang berbicara adalah guru sekaligus pimpinan pondok, korban memercayai apa yang disampaikan," jelas Rina.
Keberanian korban melapor muncul setelah tahu dugaan perlakuan yang sama juga dialami santriwati dari angkatan yang lebih muda.
"Korban khawatir akan muncul korban-korban berikutnya. Karena itu mereka akhirnya memutuskan melapor kepada kami," tuturnya.
Pendampingan Psikologis
Dari hasil pendampingan psikologis, TRC PPA Kaltim menemukan sebagian korban mengalami anxiety disorder atau gangguan kecemasan.
Kondisi tersebut membuat mereka harus menjalani pengobatan dan pendampingan secara rutin.
"Peristiwa yang dialami selama bertahun-tahun menimbulkan gangguan kecemasan yang cukup serius. Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban," ungkap Rina.
Kata dia, TRC PPA Kaltim telah mendampingi para korban. Dan pada Minggu 7 Juni 2026 pihaknya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tandasnya.
Rina lebih jauh meminta agar pihak terkait segera menutup permanen pondok pesantren tersebut. Sebab telah merugikan banyak pihak.
“Kemenag harus menutup. Ini kita khawatirnya banyak korban. Jadi kita minta ditutup (permanen). Tidak ada lagi tutup sementara,” pungkasnya. (Wira)












