BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan mentoleransi praktik titipan maupun bentuk intervensi apa pun dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Penegasan tersebut Rahmad Mas'ud sampaikan saat menanggapi pelaksanaan SPMB di Kota Balikpapan, Selasa (9/6/2026).
Ia meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Termasuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan dijalankan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Rahmad Mas'ud.
Sistem penerimaan murid baru merupakan salah satu layanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Karena itu, seluruh proses seleksi harus dilakukan secara terbuka agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.
Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan tanpa mencoba mencari jalur khusus maupun meminta bantuan pihak tertentu untuk meloloskan peserta didik.
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang anak-anaknya masuk sekolah, sesuai prosedural saja. Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pemerintah Balikpapan, lanjut dia, telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB agar menjaga integritas dan profesionalisme selama proses berlangsung.
Langkah tersebut untuk menghindari munculnya polemik maupun dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Rahmad Mas'ud menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing personal. Kita sudah ingatkan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik titipan yang melibatkan kepala sekolah maupun tenaga pendidik, Rahmad memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Artinya ditindak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu hukum yang berlaku,” katanya.
SPMB merupakan sistem penerimaan peserta didik yang diterapkan pemerintah sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan sekaligus memastikan proses seleksi berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh masyarakat dapat mendukung pelaksanaan SPMB dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lancar, bersih dari praktik kecurangan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan. (Han)














