BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar modus baru yang digunakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu untuk mengelabui aparat.
Dalam pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026, pelaku sengaja mengganti isi bungkus sabu seberat satu kilogram dengan kentang olahan (frozen potato) sebagai paket umpan (decoy), sementara sabu asli disembunyikan di lokasi lain.
Dari pengungkapan tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita sabu dengan total berat bruto 1.796 gram atau hampir dua kilogram, serta menangkap dua orang tersangka berinisial IN (37) dan NU (45).
Polisi juga menduga NU merupakan bandar yang terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Tim Subdit I kemudian menangkap IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) malam.
Saat penggeledahan, polisi hanya menemukan plastik bekas pembungkus sabu satu kilogram yang ternyata telah diisi kentang olahan.
Meski demikian, petugas menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik tersebut sehingga memunculkan kecurigaan.
"Pelaku sadar bahwa dirinya merupakan bagian dari sindikat dan sewaktu-waktu bisa ditangkap. Karena itu, mereka sengaja menukar isi bungkus sabu dengan kentang olahan untuk menyesatkan petugas apabila dilakukan penangkapan," kata Romylus, Jum'at (24/7/2026).
Menurut dia, temuan serpihan sabu pada bungkus plastik membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya modus lain.
Hasil pengembangan membuktikan bahwa sabu asli telah dipindahkan dan sebagian sudah dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar di lokasi berbeda.
"Dari pendalaman itulah kami menemukan bahwa paket yang ada di apartemen hanya berfungsi sebagai decoy atau umpan. Sementara narkotika yang sebenarnya disimpan di tempat lain," ujarnya.
Berdasarkan keterangan IN, ia diperintahkan NU untuk mengambil sebuah paket sistem "jejak" di kawasan Jalan Baru, Balikpapan Barat.
Setelah dibawa ke apartemen dan dibuka sambil direkam video, isi paket tersebut ternyata telah diganti dengan kentang.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Pada Jumat (17/7/2026), tim yang bergerak ke Samarinda berhasil menangkap NU sesuai lokasi pertemuan yang telah diatur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang masih tersisa di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, tim yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kaltim mendatangi lokasi tersebut dan membuka paket yang disimpan pelaku.
Di dalam sebuah tas belanja berwarna hitam bertuliskan Farmers Market, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto.
Romylus menegaskan, modus mengganti sabu dengan kentang merupakan yang pertama kali ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kaltim.
"Ini merupakan modus baru. Sepanjang sejarah pengungkapan sindikat sabu di Kalimantan Timur, baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengecoh petugas," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penggantian paket dilakukan atas perintah NU kepada IN. Tujuannya agar apabila polisi melakukan penangkapan lebih dulu, yang ditemukan hanyalah paket palsu sehingga barang bukti utama tidak ikut diamankan.
"IN mengetahui paket itu ditukar karena memang diperintahkan oleh NU. Harapannya, jika tertangkap, polisi hanya menemukan paket palsu, sementara sabu asli tetap aman," kata Romylus.
Penyidik juga menduga NU bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.
"NU diduga merupakan bandar dalam jaringan ini. Kami sudah mengantongi identitas pihak lain dan sedang menelusuri asal narkotika tersebut yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. (Han)










