SAMARINDA - Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota bekerja sama dengan Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku berinisial MF (19) yang melakukan tindak pidana pencabulan.
MF melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (13) warga Loa Duri Kutai Kartanegara. Ia melakukan aksi bejatnya di salah satu Hotel di Jalan Pirus Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota.
Polisi mengetahui peristiwa tersebut atas laporan orang tua korban. Diketahui korban melaporkan ke orang tua, kemudian orang tua didampingi keluarga langsung melapor ke Polsek Loa Janan karena dekat domisili pelapor.
Dalam waktu cepat, pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama dari Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Samarinda Kota.
Baca Juga: Polsek Samboja Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita, di Jl. Pirus Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Kota. Korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya.
” Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP , dari keterangan korban kepada orang tuanya,didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS” ujarnya.
Terhadap pelaku, disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KU.
"Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan," tandasnya. (*).