KUKAR — Unit Reskrim Polsek Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk pria berinisial KHR (44), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat hendak diamankan, pelaku yang diduga menyodomi anak laki-laki itu diketahui bersembunyi di dalam salah satu rumah di Kecamatan Samboja, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya yang sedang bersembunyi di rumah dan sudah siap kabur dari rumah," kata Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Samboja AKP M. Yazid.
AKP M. Yazid membeberkan dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Pasar Kuala Samboja.
Pelaku yang merupakan satpam di areal pasar tersebut melakukan sodomi kepada seorang anak laki-laki 7 tahun yang sedang bermain di lokasi itu.
Perbuatan itu baru diketahui setelah korban mengeluhkan nyeri hebat di lubang dubur dan mengeluarkan bercak darah pada esok harinya.
Dan setelah ditanya oleh neneknya, korban akhirnya bercerita telah di sodomi oleh tersangka KHR.
Nenek korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026), dan unit Reskrim Polsek Samboja langsung membekuk pelaku yang sedang bersembunyi di dalam rumah dan sudah siap kabur.
Atas peristiwa tersebut KHR telah mendekam di Rutan Polsek Samboja dan dijerat pidana Pasal 415 huruf b UURI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sap)














