BALIKPAPAN — Tim kuasa hukum Sayed Jafar Alidrus memberikan klarifikasi terkait insiden keributan yang terjadi di Pengadilan Agama Balikpapan saat berlangsungnya sidang perkara permohonan wali adhol dengan nomor perkara 432/Pdt.P/2026/PA.Bpp.
Kuasa hukum Sayed Jafar, Agus Amri, menyebut insiden tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.
Menurut dia, keributan bermula dari dugaan pengambilan foto dan video terhadap Sayed Jafar beserta keluarganya oleh seorang pria yang berada di sekitar lokasi pengadilan.
Agus mengatakan, saat itu tim kuasa hukum bersama Sayed Jafar dan sejumlah anggota keluarganya sedang menunggu jadwal persidangan di depan ruang sidang 2.
Sidang tersebut merupakan permohonan wali adhol yang diajukan oleh pihak anak Sayed Jafar.
“Awalnya suasana kondusif. Kami bersama klien dan keluarga sedang menunggu panggilan sidang. Kemudian kami melihat ada seorang laki-laki yang sejak awal melakukan foto dan video terhadap klien dan keluarga kami secara sembunyi-sembunyi,” kata Agus dalam keterangannya.
Menurut Agus, gerak-gerik pria tersebut kemudian dicurigai oleh keluarga Sayed Jafar. Setelah dikonfirmasi, pria itu disebut berusaha meninggalkan lokasi.
Salah seorang anggota keluarga Sayed Jafar kemudian menghampiri pria tersebut untuk meminta penjelasan mengenai tujuan pengambilan gambar dan video tersebut.
Agus mengklaim, situasi kemudian memanas setelah pria tersebut memberikan perlawanan dan terjadi keributan hingga ke luar pagar Pengadilan Agama Balikpapan.
“Menurut keterangan yang kami terima, pria tersebut justru melakukan perlawanan ketika dimintai klarifikasi. Dari situlah terjadi keributan dan kemudian terjadi kontak fisik,” ujarnya.
Agus juga menyebut pria tersebut sempat mengaku mengambil foto dan video atas permintaan kuasa hukum pihak pemohon, yakni Andi Sari Damayanti dan Adelia Sinaga.
“Dia mengatakan, ‘Saya disuruh oleh pengacara Andi Sari dan Adelia’ untuk melakukan foto dan video terhadap keluarga klien kami. Pernyataan itu yang menjadi salah satu dasar kami mempertanyakan tujuan perekaman tersebut,” kata Agus.
Namun, Agus tidak menyebutkan identitas pria yang dimaksud dan menyatakan pihaknya masih berupaya mengetahui identitasnya.
Bantah Tuduhan Penganiayaan
Agus juga membantah narasi yang menyebut Adelia Sinaga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut.
Dia menjelaskan, saat keributan berlangsung, Adelia disebut ikut berada di lokasi dan melakukan perekaman menggunakan telepon seluler ketika berusaha melerai pihak yang terlibat.
Menurut Agus, kontak fisik yang terjadi terhadap Adelia bukan merupakan tindakan pemukulan yang disengaja, melainkan bagian dari situasi ketika sejumlah pihak berusaha memisahkan orang-orang yang terlibat keributan.
“Adelia datang sambil merekam dan mencoba masuk ke tengah keributan. Yang terjadi adalah dinamika ketika orang-orang berusaha melerai. Kami membantah kalau klien kami sengaja melakukan pemukulan terhadap Adelia,” ujarnya.
Agus menilai informasi mengenai insiden tersebut yang beredar sebelumnya belum menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh.
Dia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan kronologi sejak sebelum keributan terjadi, bukan hanya dari peristiwa kontak fisik yang berlangsung di akhir.
“Informasi yang beredar menurut kami masih sepenggal-sepenggal. Kalau hanya melihat bagian ketika terjadi keributan, tentu perspektifnya akan berbeda. Kami ingin kronologi sejak awal juga diperhatikan,” kata Agus.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, tim kuasa hukum Sayed Jafar juga mempersoalkan pengambilan foto dan video terhadap klien beserta keluarganya.
Agus menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait dugaan pelanggaran terhadap hak atas data pribadi. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami sedang menyiapkan upaya hukum terhadap tindakan yang kami nilai melanggar hak atas data pribadi klien dan keluarga klien kami,” ujarnya.
Agus mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti berupa foto dan video yang menurutnya dapat digunakan untuk menjelaskan rangkaian kejadian tersebut.
“Kami memiliki bukti terkait pengambilan foto dan video itu. Bukti tersebut akan kami gunakan sesuai dengan langkah hukum yang akan kami tempuh,” katanya.
Selain persoalan dugaan perekaman, Agus menyebut terdapat persoalan keluarga yang menjadi latar belakang perkara wali adhol yang sedang disidangkan.
Namun, dia menegaskan pihaknya akan memisahkan persoalan tersebut dengan proses hukum terkait insiden keributan.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Yang kami persoalkan adalah tindakan yang terjadi di luar substansi perkara, terutama pengambilan gambar dan video terhadap klien serta keluarganya dan kemudian berkembang menjadi keributan,” kata Agus.
Agus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan opini yang hanya berasal dari satu sisi.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara utuh. Siapa yang memulai, apa yang menjadi pemicu, dan bagaimana rangkaian kejadiannya harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya. (Han)














