KALTIM — Advokat kondang Agus Amri mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial (medsos) lebih selektif menerima informasi yang dibagikan berbagai akun anonim (tidak dikenal).
Ia juga sangat berharap agar masyarakat tak gampang membagikan ulang (reshare) informasi yang kebenarannya belum terverifikasi.
“Kita harap seperti itu. Karena banyak info yang belum terverifikasi kebenarannya,” ucap Agus Amri kepada katakaltim, Jumat 30 Oktober 2026.
Lapor 13 Akun Medsos
Agus Amri menyampaikan, sedikitnya 13 pemilik akun medsos telah dilaporkan ke Polda Kaltim pada akhir Juli lalu.
Sebab akun-akun tersebut didug menyebarkan fitnah. Bahkan mereka menyeran martabat seseorang.
“Laporan resmi ini diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyerangan kehormatan dan martabat pribadi klien kami melalui media elektronik/sosial,” bebernya.
Menurut dia, pemilik akun medsos tersebut diduga kuat menyerang personal secara sistematis, dengan menyebarkan informasi yang dinilai jauh dari kebenaran.
Kondisi itu, kata dia, kemudian memicu munculnya opini negatif publik terhadap kliennya.
Karena itu, langkah hukum tersebut perlu ditempuh untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan.
“Yaaa kita harus ambil langkah hukum lah. Nggak bisa seenaknya aja menyebar informasi fitnah. Ini medsos. Penyebarannya cepat sekali. Di samping itu nggak ada klarifikasi sama sekali,” ucap Agus Amri.
Soroti Dinamika Penyebaran Informasi
Agus Amri juga menyoroti dinamika penyebaran informasi di medsos, khususnya melalui akun-akun anonim.
Dia mengingatkan, akun medsos itu berbeda dengan media pers yang memiliki perusahaan dan tercatat dalam administrasi lingkungan pers nasional.
Semenetara media anonim alias yang tidak dikenali, bahkan pemiliknya pun tidak diketahui. Dan itu sangat berbahaya.
“Jadi bagi saya masyarakat harus tahu kalau media sosial anonim itu berbeda dengan media pers,” tuturnya.
Lebih jauh Agus Amri menyampaikan masalah yang kini dihadapi dan perlu menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan terhadap informasi yang disebarkan melalui akun anonim itu.
Sebab, identitas pemilik akun tidak diketahui secara terbuka dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disebarkan.
Terlebih, apabila informasi tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi seseorang.
“Kan bisa fatal kalau menyebar fitnah dan orang sudah gosip sana-sini. Terus kalau belakangan tidak benar, kan repot jadinya,” turur Agus Amri.
Karena itu, Agus Amri meminta aparat kepolisian bertindak tegas dengan mengusut laporan tersebut hingga tuntas.
Ia juga meminta polisi mengungkap pihak di balik akun-akun anonim yang telah memiliki itikad buruk dalam menyerang kehormatan dan martabat kliennya.
“Kita tentunya minta pihak kepolisian menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya. (*)














