Payload Logo
Tim Ahli Gubernur

Agus Amri (kiri) dari pihak Tim Ahli Gubernur Kaltim, dan Dyah Lestari (kanan) dari pihak penggugat SK Tim Ahli (dok: Wira/katakaltim)

SK Baru TAGUPP Kaltim Terbit di Tengah Proses PTUN, Penggugat dan Tergugat Saling Bantah

Penulis: Wira | Editor: Agung
30 Agustus 2026

SAMARINDA — Terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) memicu tanggapan dari pihak yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Pasalnya, SK tersebut diterbitkan pada Kamis (20/8/2026), di tengah proses persidangan yang menguji SK Gubernur sebelumnya terkait pembentukan TAGUPP Kaltim.

Penggugat, Dyah Lestari, menilai penerbitan SK baru menunjukkan adanya upaya memengaruhi proses persidangan yang masih berlangsung.

"Lah kok tiba-tiba dicabut? Berarti ada sesuatu dong, dan SK-nya dicabut setelah pembuktian," ucap Dyah Lestari, Kamis (27/8/2026).

SK baru, kata Dyah, diterbitkan sehari setelah agenda pembuktian dalam perkara tersebut. Penerbitan SK baru itu berkaitan dengan pengunduran diri enam anggota TAGUPP.

"Pembentukan SK baru dengan alasan pengunduran diri enam anggota TAGUPP. Beberapa di antaranya telah kami sebutkan, mereka bukan sarjana dan rangkap jabatan," tegasnya.

Dyah mengatakan, dengan terbitnya SK baru, SK lama yang sedang diuji di PTUN Samarinda kini tidak lagi berlaku karena telah digantikan.

Ia juga mempertanyakan aspek penganggaran TAGUPP setelah adanya pembentukan tim melalui SK baru.

"Kalau dibentuk SK baru berarti penganggaran baru. Tidak bisa serta-merta penganggaran lama dialihkan ke yang baru," tuturnya.

Tergugat Bantah SK Baru Akibat Persidangan

Sementara itu, Tergugat II Intervensi, Agus Amri, membantah anggapan bahwa penerbitan SK baru merupakan bentuk pengakuan kekalahan Pemprov Kaltim dalam perkara tersebut.

Menurut Agus Amri, SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 diterbitkan sebagai bagian dari reshuffle setelah enam anggota TAGUPP undur diri secara sukarela dengan alasan profesional dan pribadi.

"Pernyataan penggugat di media sosial (Facebook) bahwa SK pembentukan TAG dicabut setelah adanya pembuktian di PTUN adalah kebohongan publik (hoaks) yang fatal dan menyesatkan," ucap Agus Amri.

Ia menegaskan, penerbitan SK baru tidak menghapus, membatalkan, ataupun menjadikan SK sebelumnya cacat hukum.

Menurutnya, hak keperdataan anggota TAGUPP atas kinerja faktual tetap sah dan dilindungi hukum.

Agus juga menyebut penerbitan SK baru merupakan bentuk kepatuhan Pemprov Kaltim terhadap asas pemerintahan serta pelaksanaan evaluasi berkala sebagaimana diamanatkan dalam Diktum Keempat SK Gubernur sebelumnya.

Selain itu, Agus menilai pihak penggugat tidak berhasil menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan pada 27 Agustus 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pihak penggugat belum memiliki landasan pembuktian yang kuat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur dan insan pers untuk tidak terpengaruh oleh taktik framing sesat yang disebarkan oleh pihak-pihak yang telah kehilangan landasan hukum di ruang persidangan," katanya.

Agus menambahkan, pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan tim penggugat. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025