Payload Logo
Komisi Informasi

KI Kaltim menggelar sidang sengketa Informasi Publik (dok: istimewa)

Sidang KI Kaltim: Badan Publik Diperingatkan Jangan Main-main Soal Keterbukaan Informasi

Penulis: Ali | Editor: Agung
4 April 2026

SAMARINDA — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026 pada Kamis (4/4/2026), bertempat di Ruang Sidang KI Kaltim.

Sidang tersebut mempertemukan Pemohon, yakni LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya, dengan pihak Termohon yaitu Kantor Pertanahan Kota Samarinda atau kuasanya.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Hajaturamsyah, yang dalam keterangannya menegaskan pentingnya komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam persidangan, Hajaturamsyah mengingatkan bahwa standar operasional pelayanan publik harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Ia juga mencatat bahwa beberapa badan publik yang hadir telah mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

“Badan publik harus memahami bahwa kewajiban pelayanan informasi tidak boleh diabaikan. Permohonan yang diajukan masyarakat, baik melalui surat maupun kanal resmi, wajib direspons secara tepat waktu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti, tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan dalam memanfaatkan teknologi digital.

Olehnya, badan publik diminta untuk tidak main-main dan tetap responsif terhadap permohonan informasi yang disampaikan secara konvensional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan substansi dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan KI tak hanya menilai keberadaan website atau kanal resmi suatu badan publik.

“Yang terpenting adalah sejauh mana badan publik benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan hanya sekadar memiliki platform digital,” ujarnya.

Sidang ini menjadi pengingat bagi seluruh badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025